Putusan Bawaslu Loloskan Eks Napi Korupsi Nyaleg Bikin Resah KPU

  • Jumat, 31 Agustus 2018 - 17:23:51 WIB | Di Baca : 1133 Kali

SeRiau - Jumlah bakal caleg eks napi korupsi yang diloloskan Bawaslu daerah terus bertambah. KPU menyebut putusan itu bisa ditiru Bawaslu daerah lainnya.

"Ketika ada putusan Bawaslu, kami merasa gelisah karena ini akan jadi pemicu putusan-putusan selanjutnya dan ternyata benar," ujar Ketua KPU Arief Budiman, di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (31/8/2018).

Anggapan ini menurut Arief terbukti dengan adanya beberapa sengketa bacaleg eks napi korupsi yang kembali diajukan di beberapa daerah. Menurutnya, putusan diloloskannya eks napi korupsi sebagai nyaleg seperti ini akan terus terjadi.

"Di beberapa tempat ada proses pengajuan ini. Saya ketemu salah satu ketua KPU provinsi yang belum bisa disebutkan karena belum lihat dokumennya. Dia bilang di DPRD provinsi ada dua yang ajukan sengketa. Berarti setidaknya ada dua sengketa lagi," kata Arief.

"Kemudian di beberapa kabupaten ada dua juga, Jawa tengah dua. Jadi bukan nggak mungkin proses ini akan terus bergerak," sambungnya.

Sebelumnya, ada tiga eks napi korupsi yang diloloskan Bawaslu dan Panwaslu di daerah menjadi bacaleg DPRD dan calon anggota DPD. Ketiga eks napi korupsi itu berasal dari daerah Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Utara, dan Aceh.

Kemudian ada dua eks napi korupsi di Parepare dan Rembang yang diloloskan Bawaslu daerah menjadi bacaleg. Mantan napi korupsi dari Rembang yang diloloskan adalah M Nur Hasan. Dia merupakan mantan narapidana kasus korupsi proyek pembangunan musala senilai Rp 40 juta pada 2013. 

Selain itu di Sulawesi Selatan terdapat tiga eks napi korupsi. Andi Muttamar Mattorang dari partai Berkarya yang pernah menjalani vonis 11 bulan penjara, Ramadan Umasangi dari Perindo dengan vonis 1 tahun penjara, dan terakhir Joni Kornelius Tondok dari PKPI dengan vonis 2 tahun penjara.

Terakhir Bawaslu DKI meloloskan eks napi korupsi M Taufik sebagai bacaleg 2019. Taufik diloloskan setelah mengajukan gugatan terkait putusan KPU DKI yang menyatakan dirinya tidak memenuhi syarat sebagai bacaleg. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar