Jaksa Agung Sindir Pemerintahan SBY Terkait Dokumen TPF Munir yang Hilang

  • Jumat, 31 Agustus 2018 - 16:38:27 WIB | Di Baca : 1203 Kali

 

 

SeRiau – Jaksa Agung M Prasetyo menyindir pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait kelanjutan penyelidikan hilangnya dokumen laporan akhir Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

Menurut Prasetyo, di era SBY, TPF telah menyerahkan dokumen tersebut kepada Kementerian Sekretaris Negara (Setneg). Namun, kata dia, setelah dilakukan pengecekan ternyata laporan tersebut hilang rimbanya.

"Ya kita tunggu. Kata pemerintah yang lalu sudah diserahkan ke Setneg. Tapi pas kami cek ke Setneg tidak ada, ya gimana," kata Prasetyo saat dikonfirmasi mengenai dokumen TPF kasus Munir di kantornya, Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Terkait soal beredarnya sejumlah dokumen TPF, Prasetyo meragukan legitimasi laporan tersebut. Pasalnya, dalam dokumen itu tidak ditemukan adanya syarat yang menjadi keabsahan untuk ditelisik.

"Yang beredar sekarang itu adalah fotokopian yang tidak ada tanda tangannya. Itu kan tidak bisa memastikan ini benar atau tidak," tutur Prasetyo.

Dengan adanya ketidakabsahan tersebut, Prasetyo beralasan, pihaknya tidak bisa melanjutkan lebih jauh mengenai perkembangan kasus tersebut. Pasalnya, Prasetyo mengklaim pembunuhan pejuang HAM tersebut adalah perkara yang pelik.

"Ini kan masalah yang sangat penting kan. Nanti kalau kami ini mengacu kepada dokumen yang katanya-katanya ya, kalau keliru kan malah hasilnya tidak baik. Kami menunggu saja, katanya diserahkan ke Setneg, tapi di Setneg tidak ada," papar dia.

TPF sendiri dibentuk untuk menguak tabir siapa aktor dan dalang dibalik pembunuhan sang pejuang HAM tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara panjang, TPF sudah menemukan beberapa fakta baru terkait dengan kasus tersebut.

Tim itu pun sudah menyerahkan sejumlah dokumen kepada pemerintah era kepimpinanan Presiden SBY pada 2005. Tetapi, dokumen tersebut dinyatakan hilang dan sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.

Di sisi lain, terpidana pembunuh Munir yakni Pollycarpus Budihari Prijanto dinyatakan bebas bersayarat atas kasus tersebut. Dirinya kini telah dapat menghirup udara bebas.

 

 

 

 


Sumber Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar