Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka, Idrus Marham Siap Ditahan

  • Jumat, 31 Agustus 2018 - 15:08:09 WIB | Di Baca : 1239 Kali



SeRiau - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1‎.
Idrus yang datang sekira pukul 13.30 WIB dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang mengaku akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan di KPK. Termasuk jika dirinya langsung ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.

"Semua saya ikuti tahapannya," kata Idrus saat dikonfirmasi soal penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/8/2018).

Idrus juga menyatakan dalam pemeriksaan kali ini‎ dia akan menjelaskan secara detail ke penyidik KPK. Termasuk soal dugaan adanya janji uang sebesar 1,5 juta Dollar Amerika dari Johannes Kotjo jika berhasil meloloskan perusahaannya, Blackgold Natural Resources Limited di proyek PLTU Riau.

"Nanti saya sampaikan. Itu (janji uang 1,5 juta Dollar AS) juga sudah masuk pada substansi, biar nanti dulu, saya sudah tersangka. Gimana," ungkapnya.
Idrus sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Sebeleumnya, KPK juga telah lebih dulu menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo.
 
Idrus diduga mengetahui penerimaan uang yang diterima dari Eni Saragih dari Johannes B Kotjo. Bahkan, Idrus juga diduga telah dijanjikan mendapatkan jatah sebesar 1,5 Juta Dollar Amerika jika meloloskan perusahaan Kotjo di proyek PLTU Riau-1.

Hingga saat ini, Idrus sendiri belum dilakukan penahanan sejak ditetapkan tersangka. Sementara Eni Saragih dan Johannes Kotjo sudah ditahan di rutan yang terpisah.

 

 

Sumber Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar