Dugaan Mahar Rp 1 T Sandi Tak Bisa Dibuktikan, PD Bela Andi Arief

  • Jumat, 31 Agustus 2018 - 13:51:58 WIB | Di Baca : 1103 Kali

SeRiau - Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) menyatakan laporan dugaan mahar Sandiaga Uno Rp 1 triliun ke PKS-PAN tidak bisa dibuktikan secara hukum. Partai Demokrat (PD) pun membela sang wasekjen, Andi Arief yang pertama kali mengeluarkan tudingan itu, namun tak berkenan hadir saat dimintai keterangan.

"Kenapa Bang Andi Arief waktunya belum ketemu untuk didengar kesaksiannya di Bawaslu pusat, tentu ada pertimbangan yang sangat materiil yang menyangkut dirinya termasuk yang saya dengar ada ancaman yang serius terhadap diri Bang Andi Arief," ujar Ketua DPP PD Didik Mukrianto kepada wartawan, Jumat (31/8/2018).

Dalam dua kali pemanggilan Bawaslu, Andi Arief tidak hadir. Namun setelah mengaku mendapat ancaman, Andi bersedia diperiksa Bawaslu namun di tempat asalnya, yakni Lampung.

Meski begitu, Demokrat memaklumi bila Bawaslu memutuskan untuk langsung mengambil keputusan soal dugaan mahar Sandiaga itu. Didik yakin Bawaslu punya pertimbangan/

"Kalaupun juga Bawaslu punya pertimbangan tidak bisa menunggu lagi kesiapan waktu dan atau permohonan dari Bang Andi Arief untuk memberi keterangan dengan cara-cara lain termasuk didengar keterangannya di Bawaslu Provinsi Lampung, tentu Bawaslu punya pertimbangan yang bisa dipertanggungjawabkan," tuturnya.

Didik berharap Bawaslu tetap independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Ia mengingatkan Bawaslu agar terus menjaga komitmen sebagai pengawas pemilu.

"Jangan sedikitpun ada pergeseran komitmen untuk sebuah kepentingan praktis dan pragmatis dari kelompok tertentu yang mungkin mengajak, merayu, menggoda dan menekan agar Bawaslu melakukan pemyimpangan atau penyalahgunaan kekuasaan," sebut Didik.

"Kita berharap dengan profesionalisme dan komitmennya, Bawaslu bisa mengawal pesta demokrasi 2019 menjadi demokrasi yang indah, teduh dan menjamin rakyat untuk menggunakan hak politiknya secara langsung,umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," imbuh anggota Komisi III DPR itu.

Didik juga menghormati keputusan Bawaslu yang menyebut dugaan mahar Sandiaga untuk PAN-PKS tidak dapat dibuktikan. Ia yakin Bawaslu tak asal memberi keputusan, walaupun Andi Arief dan Sandiaga belum didengar kesaksiannya.

"Apa yang diputuskan Bawaslu, mestinya sudah melalui tahapan proses, mekanisme dan kajian serta telaahan yang mendalam dengan mempertimbangkan data, fakta dan keterangan yang berbasis materiil," ucap Didik.

Seperti diketahui, Andi Arief menuding Sandiaga memberikan masing-masing Rp 500 miliar ke PAN dan PKS agar bisa diterima sebagai cawapres Prabowo Subianto. Pihak yang melaporkan memprotes putusan Bawaslu itu.

Dari tiga saksi yang diajukan pelapor, satu saksi atas nama Andi Arief tidak bisa didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi undangan yang disampaikan Bawaslu sebanyak 2 kali. Atas putusan itu, Andi Arief menyebut Bawasu pemalas.

"Bawaslu nggak serius dan pemalas. Kalau serius kan bisa kirim dua atau tiga komisioner ke Lampung," sebut Andi Arief saat dihubungi, Jumat (31/8). (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar