Sempat Pingsan di Persidangan, Guru Besar UIN Padang Meninggal Dunia

  • Kamis, 30 Agustus 2018 - 23:05:51 WIB | Di Baca : 1540 Kali

SeRiau - Guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Padang Profesor Sirajuddin Zar,  yang merupakan satu dari enam saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk didengarkan keterangannya dalam persidangan perkara kasus korupsi pengadaan tanah Kampus III IAIN Padang, mendadak terkena serangan jantung. 

Hal itu terjadi di tengah jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Padang, Kamis 30 Agustus 2018.

Dalam rekaman CCTV, apa yang terjadi terhadap Sirajuddin, sontak membuat seisi ruang persidangan kaget. Bahkan, terlihat Hakim Ketua Sri Hartati mengetuk palu sidang sebanyak satu kali. 

Selain itu, sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan satu saksi lainnya, mencoba mengangkat kembali tubuh Sirajuddin yang hampir saja jatuh dari kursi persidangan. Dia pun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah Sakit Siti Rahma Padang. Sirajuddin dinyatakan tim medis meninggal pada pukul 15.58 WIB.

“Saksi tiba-tiba pingsan ketika sedang diperiksa di hadapan persidangan sekitar pukul 15.21 WIB," kata Febru, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sumbar Febru, Kamis 30 Agustus 2018.

"Dari pihak rumah sakit menyatakan bahwa Sirajuddin Zar terkena serangan jantung," kata Febru.

Seperti diketahui, Sirajuddin dihadirkan sebagai saksi dalam kasus Korupsi pengadaan tanah kampus III IAIN Padang. Dalam kasus ini, sedikitnya Rp1,9 miliar kerugian Negara yang timbul. Sirajuddin ikut diperiksa lantaran saat kasus itu mencuat posisinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dalam kasus ini, sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang yang diketuai Yose Ana Rosalinda sudah memvonis dua nama lain sebagai terpidana yaitu mantan Wakil Rektor Salmadanis, dan notaris Eli Satria Pilo.

Keduanya, divonis dengan hukuman masing-masing empat tahun penjara, dan denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan, pada Kamis Agustus tahun lalu.

Dari putusan perkara pertama itu, diketahui berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus itu merugikan negara sebesar Rp1,9 miliar. (**H)


Sumber: VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar