KPK Kembali Datangi Pengadilan Negeri Medan, Ini yang Dicari

  • Kamis, 30 Agustus 2018 - 15:38:35 WIB | Di Baca : 1250 Kali

 

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Kedatangan mereka guna untuk mengumpulkan bukti berkas putusan majelis hakim PN Medan, dengan terdakwa pengusaha Kota Medan TS yang ditetapkan KPK dalam kasus suap yang melibatkan hakim adhoc.

"Saat ini ada empat penyidik KPK berada di ruangan ketua PN Medan," kata Humas PN Medan, Erintuah Damanik, Kamis (30/8/2018).

Di antara ruangan yang dimasuki penyidik KPK adalah ruangan Ketua PN Medan. Disitu penyidik KPK meminta berkas putusan hakim yang melibatkan TS.

Saat ini PN Medan telah mempersiapankan berkas yang di butuhkan oleh penyidik KPK. "Sudah difotokopi berkas yang diputus kemarin dan akan diserahkan kepada penyidik KPK sebagai bukti," pungkasnya.

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa 28 Agustus 2018. Dalam OTT itu petugas menangkap beberapa hakim.

Setelah dilakukan pemeriksaan KPK menetapkan satu orang hakim PN Medan, Merry Purba. KPK juga menetapkan pengusaha Kota Medan TS dalam kasus suap yang melibatkan hakim adhoc. Sementara tiga hakim lainnya dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam dugaan kasus suap. 

 

 

 

 

 

Sumber kumparan





Berita Terkait

Tulis Komentar