MA Sebut Mental Tak Pernah Puas Picu Hakim Terima Suap

  • Kamis, 30 Agustus 2018 - 14:54:16 WIB | Di Baca : 1177 Kali

 

SeRiau - Mahkamah Agung melalui juru bicara Suhadi menyatakan sejumlah hakim yang terlibat kasus suap bukan disebabkan kecilnya gaji, melainkan karena mentalitas para hakim yang bersangkutan.

Suhadi meyakini perkara suap yang berulang kali menjerat hakim dipicu mental para hakim yang tak merasa puas dengan gaji yang diperoleh.

"Memang mental kalau sampai terjadi (suap), tidak akan ada cukupnya (gaji itu)," kata Suhadi di gedung MA, Jakarta, Kamis (30/8).

Pernyataan tersebut sebagai respons atas operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (28/8), yang turut menangkap empat hakim dan dua panitera pengganti Pengadilan Negeri Medan. 

Dua di antaranya yakni hakim Merry Purba dan panitera pengganti Elpandi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari pihak yang berperkara yakni pengusaha Tamin.

Suhadi mengatakan lingkungan peradilan di wilayah Sumatera Utara memang menjadi salah satu fokus pengawasan dan pembinaan MA. Dari catatan MA, Sumut termasuk wilayah berisiko tinggi terjadi pelanggaran etik oleh hakim. 

"Pengawasan dan pembinaan kami mulai dengan melokalisasi pengadilan-pengadilan yang berpotensi. Sumut itu boleh dikatakan risiko tinggi, sehingga mendapat perhatian lebih," ujar juru bicara Suhadi.

Kata Suhadi, Pengadilan Tinggi (PT) Medan adalah pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan PN Medan. 

PT Medan pun disebut telah rutin melakukan pengarahan dan pembinaan. Suhadi mengatakan sepanjang tahun 2018, ada sekitar tujuh kali pengarahan langsung dari Ketua PT Medan yang juga diikuti Meri terkait kode etik hakim. 

"Ndak henti-hentinya itu (pembinaan). Bahkan sebelum kejadian itu ada ICW (Indonesia Corruption Watch) dan Ombudsman yang juga akan datang beri pembekalan," katanya.

Komisi Yudisial (KY) sebelumnya juga telah memetakan permasalahan yang memicu berulangnya penangkapan hakim di Medan. Daerah itu diakui menjadi salah satu daerah yang terus dipantau KY.

Merujuk catatan KPK, ada 18 hakim yang pernah dicokok oleh lembaga anti rasuah itu. Tiga orang di antaranya berasal dari Medan. Sebelum Merry ada Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan dua hakim PTUN Medan Amir Fauzi dan Darmawan Ginting yang terjerat suap. Ketiganya diduga menerima suap terkait penanganan perkara di PTUN Medan. 

 

 

 

 


Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar