KPK Endus Uang Suap PLTU Riau-1 Dialirkan lewat Ibu Rumah Tangga

  • Kamis, 30 Agustus 2018 - 14:38:15 WIB | Di Baca : 1145 Kali

 

SeRiau – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya uang suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 untuk seorang tersangka yang dialirkan lewat ibu rumah tangga, Nur Faizah Ernawati. Diduga, Faizah Ernawati mengalirkan uang suap dari Johannes B Kotjo untuk Idrus Marham dan Eni Maulani Saragih.

Hal tersebut terungkap setelah tim penyidik memeriksa Nur Faizah sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham, kemarin. ‎Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Nur Faizah untuk mengorek informasi aliran suap proyek PLTU Riau-1 seorang tersangka.

"‎Posisi saksi adalah ibu rumah tangga. Penyidik perlu melakukan klarifikasi kepada saksi terkait informasi aliran dana dari salah satu tersangka yang diduga mengalir melalui saksi," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (30/8/2018).

Faizah Ernawati sudah tiga kali dijadwalkan diperiksa oleh tim penyidik. Sebelumnya Ernawati sempat diperiksa untuk tersangka Johannes B Kotjo pada minggu lalu.

Kemudian, Ernawati kembali dipanggil hari ini untuk penyidikan Idrus Marham (IM). Namun, Ernawati ternyata sudah hadir lebih dulu pada Rabu, 29 Agustus 2018.

"Saksi Nur Faizah yang hari ini diagendakan untuk tersangka IM, telah datang dan dilakukan pemeriksaan kemarin oleh penyidik," terang Febri.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Ketiganya adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo, serta mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham.

Eni diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900 juta.

Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018‎. Idrus juga diduga mendapatkan jatah yang sama jika meloloskan perusahaan Kotjo.

 

 

 

 

 

Sumber Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar