Miliarder Jho Low Tunjuk Sekutu Trump Jadi Penasihat Hukumnya

  • Kamis, 30 Agustus 2018 - 11:54:45 WIB | Di Baca : 1079 Kali

SeRiau - Miliarder Malaysia, Low Taek Jho alias Jho Low, yang merupakan buronan skandal mega korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB), menyewa sekutu Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menjadi penasihat hukumnya dalam menghadapi penyelidikan Departemen Kehakiman AS.

Selain diburu otoritas Malaysia terkait skandal 1MDB, Jho Low juga terseret gugatan hukum di AS. Dalam gugatan itu, nama Jho Low disebut sebagai pria yang mendalangi pencurian dana 1MDB sebesar lebih dari US$ 4 miliar (Rp 57,8 triliun).

Seperti dilaporkan Bloomberg dan dilansir The Star, Kamis (30/8/2018), Jho Low menyewa sejumlah penasihat hukum baru, termasuk mantan Gubernur New Jersey, Chris Christie, dan firma hukum Kasowitz Benson Torres yang pernah digunakan Trump.

Diketahui bahwa Christie mendirikan firma hukum sendiri usai pensiun dari jabatannya sebagai Gubernur New Jersey selama dua periode. Christie juga pernah mencalonkan diri sebagai calon presiden Partai Republik tahun 2016, sebelum akhirnya mundur dan mendukung Trump.

Dituturkan juru bicara Christie, Pete Sheridan, firma hukum Christie mewakili Jho Low dalam kasus penyitaan sipil yang diajukan oleh kantor Jaksa AS di Los Angeles. 

Sedangkan firma hukum Kasowitz mendampingi Jho Low dalam menghadapi penyelidikan hukum yang sedang berlangsung terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penggalangan dana untuk 1MDB dan menyelewengkannya.

"Di sini, bersama dengan klien-klien kami, tugas kami sebagai pengacara adalah mewakili dan membela kepentingan klien kami," sebut juru bicara firma hukum Kasowitz Benson Torres, Mike Geller, dalam pernyataannya.

Selain dua firma hukum itu, Jho Low juga menyewa firma hukum Bobby Burchfield of King & Spalding yang berkantor di Washington DC.

"Kami bisa mengonfirmasi bahwa Tuan Low menyewa King & Spalding untuk mendampinginya dalam menghadapi penyelidikan yang tengah berlangsung," demikian pernyataan firma hukum tersebut. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar