Pollycarpus Terpidana Pembunuhan Munir Bebas Murni Hari Ini

  • Rabu, 29 Agustus 2018 - 08:38:18 WIB | Di Baca : 1421 Kali

 

SeRiau – Pollycarpus terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib mendapatkan status bebas murni per hari ini, pada Rabu 29 Agustus 2018. ‎Hal tersebut dibenarkan Pembimbing Kemasyarakatan Madya pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung, Budiana.

"Pak Pollycarpus bebas murni. Masa pidananya, berakhir pada 29 Agustus," kata Budiana saat dikonfirmasi melalui sambungan telefonnya, Selasa (28/8/2018).

Pollycarpus diketahui telah bebas bersyarat pada November 2014, setelah dijatuhi vonis penjara selama 14 tahun, di Lembaga Pemasyarakatan Bandung.

"Artinya status hukumnya, sudah jadi manusia yang merdeka, setelah menjalani masa pidana," ungkapnya.

Kader Partai Berkarya ini dipidana bersalah lantaran terbukti meracuni korbannya, Munir Said Thalib dengan racun arsenik. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 19 Maret 2005 pukul 04.00 WIB. Hari Senin pekan sebelumnya, statusnya masih sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan intensif dengan lebih dari 100 pertanyaan oleh lima tim penyidik Polri.

Pembunuhan tersebut diduga dilakukan dengan cara peracunan yang dimasukkan ke makanan korban. Pollycarpus berada dalam satu pesawat dengan Munir. Polisi menduga ia bukanlah tersangka utama, tetapi hanya berperan sebagai fasilitator.

Pollycarpus yang saat itu sedang tidak bertugas, kebetulan berada dalam satu pesawat dengan Munir. Kursi yang kemudian diduduki Munir adalah kursi yang sebenarnya untuk Pollycarpus, namun Pollycarpus menawarkan penggantian tempat duduk dengan Munir. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan penangkapannya.

Pada 1 Desember 2005, jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntutnya hukuman penjara seumur hidup karena terbukti terlibat dan merencanakan pembunuhan Munir, namun ternyata ia divonis hukuman penjara selama 14 tahun oleh majelis hakim.

 

 

 

 

Sumber Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar