PKPI: #2019GantiPresiden Langgar UUD 1945

  • Rabu, 29 Agustus 2018 - 01:19:09 WIB | Di Baca : 1555 Kali

SeRiau - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menganggap gerakan #2019GantiPresiden melanggar konstitusi dan kontraproduktif bagi demokrasi Indonesia. Ini alasannya.

"Empat tinjauan yang mendasari bahwa gerakan #2019GantiPresiden adalah gerakan yang kontraproduktif untuk demokrasi kita. Pertama: UUD 1945. #2019GantiPresiden dapat bermakna melanggar UUD 1945 Pasal 7b," ujar Sekjen PKPI Verry Surya Hendrawan dalam keterangannya, Selasa (28/8/2018).

Verry menjelaskan bunyi pasal 7b UUD 1945. Berikut ini bunyinya:

Pasal 7b
Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Semangat gerakan #2019GantiPresiden tersebut, menurut Verry, sangat bertentangan dengan Pasal 7b UUD 1945.

"Padahal tidak satu pun pelanggaran dibuat oleh Pak Presiden Jokowi, bahkan justru sebaliknya, beliau sangat berdedikasi tinggi dalam mengemban amanah sebagai Presiden RI," jelas Verry.

Gerakan tersebut ditegaskan Verry inkonstitusional. Verry menyebut #2019GantiPresiden tak jelas.

"Saat ini ada dua paslon capres-cawapres. Lalu #2019GantiPresiden ini mewakili siapa? Bila memaksakan diri untuk terus menggemakannya, tentu saja inkonstitusional dan mengandung unsur menghasut/kebencian, yang dapat menimbulkan permusuhan dan konflik," beber Verry.

Verry memandang gerakan itu juga mengganggu ketertiban umum. Gerakan ini, kata Verry, harus menahan diri jika izin acara dicabut kepolisian. Verry juga meminta segenap pihak yang terlibat dalam gerakan #2019GantiPresiden menghormati Presiden Joko Widodo, yang kini menjabat.

PKPI mengimbau semua anak bangsa membangun demokrasi yang sehat sesuai dengan koridor hukum dan perundangan yang berlaku di Indonesia. Verry juga menghimbau semua pihak menahan diri, tetap mematuhi aturan dan UU yang berlaku, selalu santun, serta mendepankan akhlak dan etika yang baik dan budi luhur bangsa Indonesia dalam berpolitik

"Mendukung penuh aparat kepolisian untuk mengusut tuntas semua kejadian/pelanggaran di wilayah-wilayah deklarasi yang sempat bermasalah. Demokrasi seharusnya menyenangkan dan menggembirakan," pungkas Verry. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar