KPK Kantongi Informasi Pejabat Negara yang Terima Gratifikasi Tiket Asian Games

  • Selasa, 28 Agustus 2018 - 10:25:51 WIB | Di Baca : 1225 Kali

 

SeRiau – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi adanya pejabat negara yang menerima gratifikasi berupa tiket Asian Games 2018. Bahkan, KPK menerima laporan adanya pejabat yang justru meminta tiket untuk menonton pertandingan secara gratis.

"KPK menerima sejumlah informasi adanya oknum pejabat yang menerima pemberian tiket dan bahkan meminta tiket untuk menonton pertandingan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (28/8/2018).

Febri pun mengimbau pejabat‎ negara yang mendapatkan gratifikasi berupa tiket Asian Games ‎agar segera melapor ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan terjadi. Sebab, pejabat negara dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

"Jika ada pejabat yang menerima tiket menonton pertandingan Asian Games 2018, kecuali undangan yang bersifat resmi, seperti undangan pembukaan yang sudah dilakukan, maka sesuai dengan ketentuan di Pasal UU KPK, gratifikasi tersebut wajib dilaporkan," sambungnya.

Menurut Febri, imbauan tersebut sesuai dengan aturan gratifikasi berdasarkan penjelasan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Gratifikasi dapat mengartikan pemberian dalam bentuk luas, yang mencakup uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
 
"Sehingga kami imbau para pejabat segera melaporkan ke direktorat gratifikasi KPK jika telah menerima tiket tersebut, dan agar para pejabat tetap bersikap profesional dan menjunjung prinsip-prinsip antikorupsi dengan tidak meminta baik langsung ataupun tidak langsung fasilitas yang dilarang diterima karena jabatannya," papar Febri.

Febri menambahkan, pelaporan gartfikasi tiket Asian Games 2018 sendiri dapat dilakukan melalui sistem online apabila terdapat pejabat negara yang sedang sibuk yakni, melalui aplikasi gol.kpk.go.id.

"Dan dalam waktu maksimal 30 hari kerja, KPK akan melakukan analisis apakah gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara," pungkasnya.

 

 

 

 

 

Sumber Okezone.





Berita Terkait

Tulis Komentar