Idrus Marham Tersangka, KPK Akan Periksa Dirut PLN

  • Senin, 27 Agustus 2018 - 17:09:55 WIB | Di Baca : 1133 Kali


SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Sofyan Basir terkait mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau -1. 

Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu akan diperiksa sebagai saksi untuk Idrus.

Namun, lembaga antirasuah belum bisa memastikan kapan waktu pemeriksaan terhadap bos perusahaan plat merah itu. Yang jelas KPK membutuhkan keterangan Sofyan terkait kasus ini.

"Tentu (keterangan Sofyan Basir) dibutuhkan untuk tersangka IM. Nanti tentu akan kami panggil tapi kapan waktunya nanti kami informasikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/8).

Febri mengatakan penyidik KPK ingin mendalami pengetahuan Sofyan atas dugaan keterlibatan Idrus dalam proyek milik PLN itu, salah satunya soal pertemuan yang dilakukan para tersangka.

Selain Idrus, KPK telah menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo. 

Febri menjelaskan peran Sofyan selaku Dirut PLN dalam proyek itu menjadi perhatian khusus KPK. Terutama dalam hal penunjukan perusahaan yang menangani proyek PLTU Riau-1 tersebut.

"Yang pasti bagaimana peran yang bersangkutan sebagai Dirut PLN, jadi salah satu perhatian bagi KPK di sini," ujarnya. 

"Tentu kami akan liat apa yang dilakukan saksi saat jadi Dirut PLN dan bagaimana penunjukan perusahaan," kata Febri melanjutkan. 

Pemeriksaan Perdana Idrus

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif belum mengetahui kapan Idrus akan diperiksa secara perdana selaku tersangka suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Ia menyebut pemeriksaan akan dilakukan lebih dahulu kepada pihak-pihak yang berada di sekitar Idrus. 

"Biasanya sih kami memeriksa orang-orang di sekitarnya yang mengetahui, setelah itu akan dipanggil beliau (Idrus Marham). Tetapi penjadwalnnya saya belum tahu," kata Syarif. 

Sebelumnya, Idrus ditetapkan sebagai tersangka suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Idrus diduga bersama-sama Eni menerima hadiah atau janji dari Kotjo terkait dengan proyek PLTU Riau-1. Proyek tersebut masuk dalam program 35 ribu Megawatt yang dicanangkan pemerintah Jokowi.

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang oleh Eni dari Kotjo sebesar Rp4 miliar pada mediao sekitar November-Desember 2017 dan sekitar Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. 

Idrus pun diduga menerima janji mendapatkan bagian yang sama seperti jatah Eni sebesar US$1,5 juta dari Kotjo. Uang itu akan diberikan bila Idrus berhasil membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1.

Proyek pembangkit listrik senilai US$900 juta itu digarap oleh konsorsium yang terdiri dari Blackgold Natural Recourses Limited lewat anak usahanya PT Samantaka Batubara, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT PLN Batubara, serta China Huadian Engineering Co. Inc.

Namun proyek itu dihentikan sementara oleh Sofyan setelah mencuatnya dugaan suap yang melibatkan Eni dan Kotjo yang merupakan salah satu pemegang saham Blackgold. 

 

 

 

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar