Polri Diminta Tegas Sikapi Kisruh #2019GantiPresiden

  • Senin, 27 Agustus 2018 - 15:35:20 WIB | Di Baca : 1052 Kali

  


SeRiau - Lembaga Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polri bersikap tegas dan profesional dalam menyikapi konflik pro dan kontra gerakan #2019GantiPresiden. Polri tidak boleh menolerir setiap potensi ancaman keamanan yang bisa memicu konflik horizontal.
 
"IPW menilai kasus yang terjadi di Pekanbaru dan Surabaya tidak boleh dibiarkan. Harus disikapi Polri dengan profesional dan tegas," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya, Senin, 27 Agustus 2018.
 
Dia mengimbau massa pendukung ganti presiden maupun massa pendukung Presiden Jokowi menahan diri agar konflik horizontal tidak terjadi menjelang Pilpres 2019. Menurutnya, jika melihat eskalasi konflik antara kedua massa yang kian tinggi, Polri perlu melakukan dialog dengan tokoh-tokoh kedua kelompok.
 
"Polri harus hadir secara maksimal dalam menjaga keamanan dan jangan membiarkan potensi konflik menjadi kekacauan sosial," jelasnya.
 
Menurutnya, jika kondisinya kian panas dan bisa menimbulkan kerawanan sosial, Polri diminta tidak segan-segan untuk melarang kedua belah pihak melakukan kegiatan di seluruh wilayah Indonesia hingga massa kampanye tiba.
 
"Polri jangan ragu untuk bersikap tegas. IPW mendukung penuh sikap tegas aparatur kepolisian untuk bersikap tegas dan profesional. Sebab, IPW menilai, apa yang terjadi di Pekanbaru dan Surabaya sudah sangat mengganggu ketertiban masyarakat dan membuat keresahan sosial, " ujarnya.

Dia menegaskan, masyarakat yang tidak ikut aksi kedua kelompok menjadi khawatir dengan ancaman keamanan di wilayahnya. Kedua kelompok hendaknya menyadari pentingnya ketertiban umum dan ketentraman publik.
 
"Memang tidak ada undang-undang yang melarang aktivitas kedua kelompok. Namun aktivitasnya sudah memunculkan konflik dan berpotensi menimbulkan kekacauan sosial. Atas nama ketertiban umum dan kepentingan publik, Polri bisa bertindak tegas untuk menghentikan semua kegiatan kedua kelompok, " tegasnya.
 
IPW juga berharap KPU menyikapi situasi ini dengan melarang kegiatan kedua kelompok hingga masa kampanye tiba. Dia menilai demi kepentingan umum, KPU bisa mengacu kepada Pasal 492 UU No 7 Tahun 2017 tentang kampanye di luar jadwal.
 
"Aroma mencuri start kampanye sangat tajam dari kedua kelompok, yang ujung-ujungnya bisa menimbulkan benturan sosial," kata dia.

 

 

 

 

 


Sumber  metrotvnews





Berita Terkait

Tulis Komentar