Romahurmuziy Dicecar Penyidik KPK soal Tupoksi Pengurus PPP

  • Kamis, 23 Agustus 2018 - 19:21:24 WIB | Di Baca : 1174 Kali

 

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar sejumlah pertanyaan kepada Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP)  M. Romahurmuziy atau Romi. Dia diperiksa selama 1,5 jam terkait kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Selesai diperiksa, Romi mengaku tidak ditanya penyidik terkait inti kasus dugaan suap dana perimbangan.

"Tidak. Hampir enggak ada urusan, (pertanyaan) itu lebih kepada tupoksi kepengurusan," kata Romy di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/8).

Romi mengaku lebih banyak ditanya perihal tugas pokok dan fungsi kepungurusan di PPP.

"Sekitar 10 pertanyaan berkaitan dengan perkara tetapi lebih pada pertanyaan tentang tupoksi kepengurusan di PPP," ujar Romi.

Romy mengungkapkan penyidik memberi sekitar 6 pertanyaan, sebanyak 10 pertanyaan substansial dan 6 pertanyaan pribadi serta kesiapannya. Pertanyaan paling banyak mengenai keseharian di partai dan tupoksi salah satu pejabat struktural PPP yang sebelumnya sempat diperiksa oleh KPK.

Romy juga diminta menjelaskan soal keanggotaan di PPP dan proses muktamar islah hingga bagaimana seorang fungsionaris di PPP bisa terpilih.

"Sehingga saya ditanya tentang tupoksi yang bersangkutan. Kemudian apakah memang ada hal-hal di luar perintah keorganisasian partai yang pernah disampaikan atau memang menjadi inisiatif pribadi," lanjut dia.

Selain itu, Romi juga ditanya mengenai penggeledahan dan penyitaan uang Rp1,4 miliar dari rumah salah satu fungsionaris PPP. Namun dia mengaku tidak tahu menahu terkait penggeledahan tersebut.

"Ya ditanya soal penyitaan uang di salah satu rumah fungsionaris PPP dan saya memang tidak tahu karena yang bersangkutan kan menjalankan bisnis-bisnis di luar urusan partai," ungkapnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat, Amin Santono sebagai tersangka.

Selain Yaya dan Amin, lembaga antirasuah juga menjerat Eka Kamaluddin selaku perantara suap dan pihak swasta Ahmad Ghiast. Amin diduga menerima suap ‎sejumlah Rp500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai total proyek sekitar Rp25 miliar. Uang Rp500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar.

Sementara itu, Yaya berperan membantu Amin meloloskan anggaran dua proyek di Pemerintah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Dua proyek tersebut yakni proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang dan proyek di Dinas PUPR Sumedang. 

 


Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar