53 Anggota DPRD Jambi Kebagian Jatah Suap Rp16 Miliar dari Zumi Zola

  • Kamis, 23 Agustus 2018 - 17:59:01 WIB | Di Baca : 1309 Kali

SeRiau - Gubernur non-aktif Jambi Zumi Zola didakwa telah memberikan suap senilai Rp16 miliar kepada 53 anggota DPRD Jambi terkait dengan uang ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran (Raperda) Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan tahun 2018.

Politikus PAN itu disebut melakukan suap bersama dengan Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi, Apif Firmansah, Erwan Malik, lalu Plt Kadis PUPR Arfan dan Asisten 3 Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Saipudin.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa Penuntut KPK Rini Triningsih saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut pada KPK, setidaknya disebutkan 53 orang yang menerima uang panas tersebut. Antara lain, Cornelis Buston, Zoerman Manap, AR. Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Nasri Umar, Zainal Abidin, Hasani Hamid, Nurhayati, Effendi Hatta, Rahimah, Suliyanti, Sufardi Nurzai, M. Juber, Popriyanto, Tartinah, Ismet Kahar, Gusrizal.

Lalu kepada Mayloeddin, Zainul Arfan, Elhewi, Mirsan, Hilalati Badri, Luhut Silaban, Melihairiya, Budiyako, M Khairil, Bustami Yahya, Yanti Maria Susanti, Muhammadiyah Syofuan Ali, Tadjudin Hasan, Fahrurozi.

Kemudian, Muntalia Sainudin, Eka Marlina, Hasim Ayub, Agusrama, Wiwit Iswara, Supriyobo, Syopian, Mauli, Pealagutan, Nasution, Hasan Ibrahim, Rudi Wijaya, Arrahmat Eka Putra, Supriyanto, Nasrullah Hamka, Cekman, Jamaludin, M Irsoni, Edmon, A. Salam, dan Kusnindar.

Mereka disebut-sebut telah menerima sejumlah uang senilai Rp200 juta. Tergantung dengan posisi anggota di DPRD. "Terdakwa memperoleh adanya permintaan uang terkait pengesahan RAPBD TA 2017 untuk seluruh anggota DPRD dengan rincian Anggota biasa masing-masing Rp200 juta," ujar Jaksa Rini.

Selain suap, Zumi Zola juga didakwa telah menerima gratifikasi senilai kurang lebih Rp44 miliar. Uang tersebut berasal dari orang kepercayaannya Afif Firmansyah sebesar Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar dan Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan Rp3 miliar, USD 30 ribu dan 100 ribu dollar Singapura.

Atas perbuatannya, Zumi Zola dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan perkara suapnya, Zumi Zola didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. (**H)


Sumber: Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar