Richard Muljadi Resmi Tersangka Kasus Kokain, Keluarga Dilarang Jenguk

  • Kamis, 23 Agustus 2018 - 14:10:31 WIB | Di Baca : 1378 Kali

SeRiau - Richard Muljadi resmi menjadi tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis kokain, dan dilarang dijenguk keluarganya.

“Orangtua kemarin mau jenguk (Richard) tapi karena masih pengembangan, kita belum berikan kesempatan" ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan di kantornya, Kamis (23/8/2018).

Hingga saat ini Richard belum mengajukan untuk didampingi pengacara pribadi ataupun keluarga.

Oleh karenanya, polisi telah akan menyiapkan tim pengacara untuk memberikan pendampingan terhadap proses hukum yang sedang melilit Richard.

"Belum ada. Sampai sekarang belum ada kuasa hukum dari pihak mereka (keluarga Richard). Karena perkara pidana narkoba kita stanby-kan pengacara yang siap, informasi sudah ada," kata Suwondo.

Richard diciduk polisi pada Rabu 22 Agustus sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu Richard kepergok usai mengonsumsi kokain di toilet salah satu restoran di Mal Pasific Place SCBD, Jakarta Selatan.

Adapun barang bukti yang disita, yakni ponsel, sisa kokain di atas layar ponsel. Selembar uang kertas 5 dolar Amerika Serikat.

Richard merupakan cucu Kartini Muljadi salah seorang perempuan yang masuk orang terkaya versi majalah Forbes.

Pada 2016, kekayaan Kartini mencapai US$760 juta sekira Rp9,88 triliun. Pada 2015, kekayaannya sebesar US$715 juta sekira Rp9,29 triliun.

Uang Kartini Muljadi dan keluarganya mengalir dari penjualan obat melalui PT Tempo Scan Pacific Tbk. (**H)


Sumber: Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar