Sidang Gugatan Penderita Kanker terhadap Presiden dan BPJS Digelar

  • Selasa, 21 Agustus 2018 - 12:33:02 WIB | Di Baca : 1189 Kali

 

SeRiau – Juniarti, pasien kanker payudara, telah melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Badan Penyelangara Jaminan Sosial (BPJS) dan Dewan Pertimbangan Klinis, pada 27 Juli 2018.

Gugatan yang dilayangkan Juniarti bersama kuasa hukumnya Rusdianto Matulatuwa terkait dicabutnya obat kanker trastuzumab dari daftar obat yang dijamin BPJS tersebut.

Dilansir dari laman Pusat Informasi Obat Nasional Badan Pengawas Obat dan Makanan (Pionas BPOM), trastuzumab diindikasikan untuk terapi kanker payudara stadium awal dengan over expressHER2 (Human epidermal growth factor receptor-2).

"Ada kebijakan dari pihak BPJS yang menghentikan obat trastuzumab untuk tidak dibiayai oleh BPJS pasien Juniarti, di mana pasien itu mengidap kanker payudara HR2 positif yang mana kualifikasi dari penyakit itu sangat membutuhkan obat yang sudah tidak ditanggung kembali oleh BPJS," ujar Rusdianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 21 Agustus 2018.
Untuk itu, Rusdianto bersama kuasa hukum lainnya menguji apakah kebijakan yang dikeluarkan oleh BPJS sesuai dengan norma yang berlaku atau tidak.

"Apabila di dalam ujian nanti tidak sesuai norma maka permintaan kami agar si pasien segera diberikan obat tersebut," ujarnya.

Kemudian, ia menjelaskan, alasan sederhana pihak BPJS mengeluarkan surat penghentian obat trastuzumab untuk pasien kanker payudara karena obatnya mahal disertai kondisi keuangan dari pihak BPJS yang tidak stabil.

"Alasannya dia mengatakan, obat itu tidak efektif dan mahal. Di sisi lain kondisi keuangan dia lagi morat-marit," katanya. 

 

 

 

 

Sumber VIVA.CO





Berita Terkait

Tulis Komentar