Kementan Bantah Revisi Permentan soal Susu Lokal karena Ancaman AS

  • Selasa, 21 Agustus 2018 - 00:43:44 WIB | Di Baca : 1074 Kali

SeRiau - Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Kementerian Pertanian, I Ketut Diarmita, membantah bahwa penyusunan revisi Permentan Nomor 26 Tahun 2017 dengan Permentan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu Segar Dalam Negeri dibuat karena ancaman perdagangan dari Amerika Serikat.

Sebelumnya beredar kabar bahwa Permentan baru itu mengubah aturan industri wajib menyerap susu sapi peternak lokal. Diarmita di beberapa pemberitaan sebelumnya menyatakan, secara prinsip Permentan Nomor 33 Tahun 2018 itu menghilangkan kemitraan. Revisi karena keberatan Amerika dan ancaman menghilangkan program GSP yang bisa jadi menurunkan ekspor produk Indonesia ke Amerika.

Tapi Diarmita membantah soal ancaman Amerika sebagai pertimbangan keluarnya Permentan itu. "Kita tidak ada main diancam-ancam (oleh AS)," katanya di sela Sosialisasi Revisi Permentan 26/2017 menjadi Permentan 33/2018 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu Segar Dalam Negeri, di kantor Dinas Peternakan Jawa Timur di Surabaya pada Senin, 20 Agustus 2018. 

"Justru kita meminta Presiden dan pihak Amerika bagaimana barang ekspor kita, GSP, ke luar negeri itu tarif jangan terlalu ditinggikan oleh Amerika. Supaya produk kita di sini bisa berdaya saing. Kalau tarif ditinggikan oleh Amerika, produk kita di sini akan berkurang ke sana, karena kalah di biaya produksi. Ini yang perlu dijelaskan dan dibikin terang," ujar Diarmita.

Hal yang jadi pertimbangan revisi Permentan soal susu dalam negeri, katanya, ialah regulasi ihwal itu di WTO. Dia mengakui regulasi yang dibuat WTO atas usulan Amerika. "Kita, Indonesia, juga anggota WTO. Nah, konsekuensi dari anggota ialah mengikuti segala regulasi yang dikeluarkan WTO," ujarnya berargumen. 

Pada prinsipnya, menurut Diarmita, kemitraan tetap berjalan ketika Permentan revisi itu berjalan. "Kita mempunyai kesamaan satu mimpi untuk memajukan dunia peternakan Indonesia dan kita tidak perlu khawatir karena masih ada Permentan Nomor 13 tahun 207 tentang Kemitraan Usaha Peternakan," ujarnya.

"Pemerintah akan terus berusaha keras dan mengupayakan agar kemitraan yang saling menguntungkan tetap berjalan dengan mengacu pada berbagai regulasi yang berlaku dan dukungan dari stakeholders yang peduli pada para peternak," kata Diarmita. (**H)


Sumber: VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar