Gerinda Minta Bos Media di Tim Kampanye Jokowi Berlaku Adil

  • Senin, 20 Agustus 2018 - 21:28:35 WIB | Di Baca : 1132 Kali

SeRiau - Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengaku tak mempersoalkan bila petinggi media masuk dalam Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Riza hanya menekankan agar petinggi media bisa adil dalam menyajikan pemberitaan.

"Yang penting kami minta, Pemred apalagi pemilik media, dia harus adil ya, tidak boleh menggunakan kekuasaan, kewenangan dan fasilitasnya untuk partai tertentu, untuk calon tertentu," kata Riza saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (20/8).

Riza mengatakan demikian untuk merespons tim kampanye Jokowi-Ma'ruf yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari deretan nama Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf itu, terdapat sejumlah nama yang turut memiliki jabatan di media massa.

Mereka di antaranya Bos MNC, Group Hary Tanoesoedibjo yang juga Ketua Umum Perindo, menjabat sebagai Dewan Penasihat; Direktur Pemberitaan MNC Media, Arya Sinulingga yang menjabat Juru Bicara; dan Pemimpin Redaksi iNews TV, Yadi Hendriyana yang menjabat Direktur Bidang Media dan Sosial.

Anggota DPR dari Fraksi Gerindra itu menyatakan bahwa hak Jokowi-Ma'ruf merekrut sejumlah orang, termasuk para petinggi media, masuk ke tim kampanye di Pilpres 2019.

Riza menyebut media di bawah naungan bendera MNC Group harus tetap netral dan independen dalam menyajikan pemberitaan selama Pilpres 2019.

"Tidak boleh itu TV berpihak karena siaran itu harus milik seluruh rakyat Indonesia, sekalipun pemiliknya secara pribadi mendukung satu calon, tapi tidak boleh menggunakan TV-nya atau medianya untuk pemenangan satu calon, itu tidak boleh," ujarnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman sebelumnya mengatakan dalam Peraturan KPU tak ada aturan yang melarang seseorang berprofesi di bidang jurnalistik menjadi anggota tim kampanye di Pilpres 2019. 

Karena itu, partai pendukung pasangan calon presiden-wakil presiden boleh menyertakan orang-orang yang berlatar belakang jurnalis sebagai anggota tim pemenangan.

"Kalau di dalam peraturan KPU boleh masuk," kata Arief di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (20/8). (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar