Anggaran Kemendikbud Dipangkas, Dana BOS Dialihkan ke DAK

  • Senin, 20 Agustus 2018 - 18:52:20 WIB | Di Baca : 1470 Kali

SeRiau - Anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam nota keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2019 dipatok Rp35,98 triliun.

Pos anggaran Kemendikbud yang dipangkas adalah program pendidikan dasar dan menengah sebesar Rp4,22 triliun. Sementara, perkiraan realisasi anggaran tahun ini sebesar Rp39,59 triliun. 

Oleh sebab itu, Mendikbud Muhadjir Effendy meminta pemerintah daerah (pemda) mulai dari level kota/kabupaten/provinsi tidak lagi bergantung pada pemerintah pusat terkait anggaran pembangunan fasilitas pendidikan.

Hal itu lantaran anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan dialihkan ke pos dana alokasi khusus (DAK) agar pelaksanaannya lebih efektif.

"Sehingga, untuk bantuan langsung dari pusat itu akan berkurang. Sebaliknya, dana alokasi khusus (DAK) untuk pendidikan meningkat," kata Muhadjir di kantornya, Senin (20/8).

Dipangkasnya pagu anggaran Kemendikbud oleh Kementerian Keuangan, kata Muhadjir, merupakan implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 

Pada UU tersebut, pos pendidikan adalah urusan pemerintahan yang sifatnya konkuren. Artinya, kewenangannya berbagi antara pemerintah pusat dan pemda. 

"Pembagiannya ada kecenderungan akan diperberat ke daerah. Sehingga, pusat akan lebih banyak melakukan afirmasi terbatas terutama pada regulasi dan pengawasan," kata Muhadjir.

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu mengakui bahwa selama ini Kemendikbud tidak mampu sepenuhnya mengendalikan penggunaan dana pendidikan di daerah, baik yang bersifat DAK ataupun Dana Alokasi Umum (DAU).

Atas berkuranganya pagu anggaran itu, Muhadjir berpesan agar pemda melaksanakan tiga hal prioritas untuk kemajuan pendidikan.

Pertama, pemda harus menerapkan regulasi zonasi dengan cermat untuk diimplementasikan pada tahun ajaran baru. Kedua, pemda harus meratakan fasilitas sarana prasarana sekolah. Ketiga, pemda melakukan distribusi dan realokasi guru untuk mencapai kualitas pendidikan yang merata.

Pasalnya, Muhadjir menyebut distribusi guru masih menjadi masalah. Misalnya, kekurangan guru masih terjadi daerah 3T (Terdepan, terluar dan tertinggal). Sebaliknya, terjadi penumpukan guru di perkotaan.

"Persoalan dasar di daerah adalah disparitas. Ketimpangan fasilitas, role input siswa juga timpang akibat rayonisasi yang lebih mendasarkan kriteria akademik," kata Muhadjir. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar