Warga Malaysia Dapat Remisi Bebas di HUT Kemerdekaan RI

  • Sabtu, 18 Agustus 2018 - 10:37:25 WIB | Di Baca : 1223 Kali

SeRiau - Zulkifli Bin Hashim, warga negara Malaysia mengucap syukur di Hari Kemerdekaan Ke-73 Indonesia, karena ia kini dapat menghirup udara bebas setelah mendekam selama tujuh bulan di balik jeruji bersi.

Zuklifi terus saja mengusap wajahnya sembari mengucapkan kalimat hamdalah. Raut muka semringah pun terpancar dari ruat muka pria melayu itu. Kini dirinya telah mengantongi surat keputusan pembebasannya.

"Saya bersyukur bisa bebas, tujuh bulan saya menjalani hukuman," ujar Zulkifli setelah menerima surat keputusan pembebasannya yang diberikan Bupati Kendal, Mirna Annisa pada upacara HUT ke 73 RI yang digelar di Alun-Alun Kendal, Jumat 17 Agustus 2018.

Zulkifli ditahan karena tersandung atas kasus Penggelapan Mobil Rental itu mendapatkan potongan masa tahanan (Remisi) sebesar satu bulan dan tepat pada hari Kemerdekaan Indonesia, dirinya tak lagi menikmati dinginnya hotel prodeo.

"Besok sudah berangkat ke Malaysia, berjumpa odengan keluarga. Rindu ini karena lama tak jumpa," lanjutnya.

Sebelumnya, kasus penggelapan mobil yang menyandung dirinya membuat Zuklifi harus berurusan dengan pihak berwajib. Dalam persidangan, dirinya pun memvonis Zulkifi bersalah dan harus menjalani hukuman kurungan selama delapan bulan.

Ia menceritakan kasus penggelapan yang menyandung dirinya itu berawal dari urusan bisnis dirinya di Indonesia. Namun sesampai di Indonesia paspornya digunakan seseorang untuk menggelapkan mobil rental sehingga dirinya harus berurusan dengan pihak berwajib.

"Semasa saya dalam penjara saya banyak belajar dan dapat ilmu. Nantinya saya pakai buat cerminan diri saya untuk bertindak di masa depan," ujarnya. (**H)


Sumber: Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar