Mensos Idrus Marham Kembali Diperiksa KPK Terkait Suap PLTU Riau-1

  • Rabu, 15 Agustus 2018 - 09:28:18 WIB | Di Baca : 1222 Kali


SeRiau - Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham kembali akan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar itu akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dalam kasus suap PLTU Riau-1.

"Idrus Marham kembali dijadwalkan sebagai saksi dalam kasus suap PLTU Riau-1," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (15/8/2018).

Ini merupakan pemeriksaan ketiga kalinya terhadap Idrus Marham. Dia sempat diperiksa dalam kasus ini pada 19 dan 26 Juli 2018. Saat itu, Idrus ditelisik soal aliran dana dan pertemuannya dengan dua tersangka.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo selaku pemilik Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dari Johanes secara bertahap.

Proyek PLTU Riau-1 sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini, mereka di antaranya Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, serta Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto. Kemudian Direktur Utama PT Pembangunan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara dan Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang.

Pemeriksaan terhadap mereka untuk mendalami kongkalikong PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) dengan petinggi PT PLN terkait penunjukan langsung perusahaan Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd menjadi satu konsorsium yang menggarap proyek tersebut.

Apalagi, dari balik jeruji besi, Eni Saragih sempat mengungkap peran Sofyan Basir dan Kotjo sampai PT PJB menguasai 51 persen asset. Nilai asset itu memungkinkan PT PJB menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya.

Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-1. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-1.
 
 

 

 

 

Sumber Liputan6.com





Berita Terkait

Tulis Komentar