Bawaslu Bakal Panggil Pihak Terkait soal Dugaan Mahar Rp500 M

  • Selasa, 14 Agustus 2018 - 18:22:01 WIB | Di Baca : 1130 Kali

SeRiau - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyatakan bahwa pihaknya bakal memanggil sejumlah pihak terkait untuk memeriksa dugaan pemberian Rp500 miliar dari Sandiaga Uno kepada PKS dan PAN. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima Bawaslu.

Sebelumnya, Rumah Relawan Nusantara melaporkan dugaan mahar yang diberikan Sandiaga kepada PKS dan PAN terkait proses pencalonan capres-cawapres.

"Bawaslu akan klarifikasi, para pihak yang diduga akan dipanggil secara patut dua hari kerja. Enggak ada lagi alasan untuk Bawaslu. Bawaslu harus siap tindaklanjuti ini," ujar Fritz di kantornya, Jakarta, Selasa (14/8).

Fritz tidak menyebut secara gamblang siapa saja pihak yang akan dimintai keterangan. Dia hanya menegaskan Bawaslu berwenang untuk mengundang para pihak terkait dalam rangka menggali informasi selengkap mungkin terkait dugaan pelanggaran.

"Dan kami berharap para pihak yang diundang hadir dan enggak menolak undangan Bawaslu, sehingga yang enggak jelas kita pertegas,"tutur Fritz.

Fritz menjelaskan partai politik dilarang menerima imbalan dalam proses pencalonan capres-cawapres. Hal itu diatur dalam Pasal 228 Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Di sana disebutkan bahwa partai politik yang terbukti menerima imbalan tidak dapat mengusung capres-cawapres pada Pilpres selanjutnya, yakni 2024. Namun, sanksi itu hanya bisa diberikan ketika sudah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

"Sekarang Bawaslu bertugas, apa memang benar ada pemberian dan pemberian untuk capres. Itu dulu," ujar Fritz.

Polemik mahar dalam proses pencalonan capres-cawapres dalam koalisi Gerindra pertama kali dilontarkan Wakil Sekjen Demokrat Andi Arief. 

Andi melalui akun twitternya menuding Sandiaga Salahuddin Uno memberikan Rp500 M kepada PKS dan PAN terkait pencalonan dirinya dengan Prabowo Subianto.

PKS dan PAN tak tinggal diam. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan membantah tudingan tersebut. Bahkan, dia menganggap tudingan Andi sebagai hoaks dan informasi sampah.

Terpisah, Direkutur Pencapresan PKS Suhud Aliyudin menantang Andi membuktikkan ucapannya. Jika tidak, maka Andi disebutnya hanya melontarkan fitnah belaka.

Polemik belum berhenti sampai disitu. Rumah Relawan Nusantara The Presiden Centre Jokowi-Ma'ruf melaporkan dugaan mahar tersebut ke Bawaslu. Sekjen Rumah Relawan Nusantara Fahmy Hakiem menganggap pernyataan Andi mesti diperiksa oleh Bawaslu karena berpotensi menabrak Undang-Undang No 7 tahun 20017 tentang Pemilu.

"Apalagi beliau pada saat itu pejabat negara. Dia itu wakil gubernur," ucap Fahmy. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar