Hasil Tes Kesehatan Capres Rahasia

  • Ahad, 12 Agustus 2018 - 21:48:22 WIB | Di Baca : 1167 Kali


 

SeRiau - Pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) di Pemilu 2019 adalah tahapan wajib sebelum memimpin negara lima tahun mendatang. Prosesnya dilakukan secara tertutup oleh tim dokter yang ditunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Ilham Oetama Marsis mengatakan pemeriksaan kesehatan ini meliputi dua komponen, yakni jasmani dan rohani. Tim dokter spesialis diterjunkan guna mengetahui kondisi fisik masing-masing kandidat.

"Hasil pemeriksaan itu adalah uraian apakah presiden dan wakil presiden mempunyai fisik untuk menjalankan tugasnya sebagai presiden dan wakil presiden. Kami akan memberitahukan kemampuan fisik secara mandiri untuk menjalankan tugasnya selama lika tahun," ujar Ilham di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Minggu, 12 Agustus 2018. 

Ilham memastikan proses yang dilakukan independen dengan menjalankan prosedur kode etik kedokteran. Cek kesehatan yang mewajibkan persertanya puasa itu pun meliputi 16 tahapan dari ujung rambut hingga kaki yang hasilnya bersifat rahasia. 

"Hasil ini tentunya medical check record akan kami serahkan langsung ke KPU dan kepada kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden," ungkap dia. 

Sementara itu, Wakil Ketum PB IDI Daeng M Faqih mengatakan penentuan lolos atau tidak lolos tes kesehatan tetap berada di tangan KPU. Tim dokter, kata dia, hanya bertanggung jawab dalam hal pemeriksaan. 

"Hal yang disampaikan tim pemeriksa sekarang adalah bukan keputusan lolos atau tidak lolos, yang menentukan lolos tidak lolos itu KPU," ucap Daeng. 

Penilaian kesehatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Proses ini selanjutnya diatur dengan Peraturan KPU RI Nomor 22 tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. 

Peraturan tersebut menyebutkan KPU berkoordinasi dengan PB IDI dalam menyusun panduan teknis penilaian kemampuan rohani dan jasmani bakal calon presiden dan wakil presiden yang ditetapkan dengan keputusan KPU. Beleid juga mengatur rekomendasi rumah sakit pemerintah tempat pelaksanaan pemeriksaan.

Sementara itu, ada 16 jenis pemeriksaan kesehatan yang diperiksa. Ini meliputi minnesota multiphasic personality inventory (MMPI) berlangsung selama 90 menit, tes penyakit dalam 30 menit, bedah 20 menit, neurologi 60 menit, wawancara psikiatri MINI ICD-10, DIP, MMI 90 menit dan pemeriksaan mata 30 menit.

Tes dilanjutkan dengan THT-KL 20 menit; audiometri nada murni 30 menit;  pemeriksaan jantung dan pembuluh darah, EKG, treadmill 45 menit; ekokardiografi 20 menit; paru: spirometri dan tes lain 20 menit; radiologi thoraks 10 menit; tes MRI kepala minimal 30 menit; pengambilan sample laboratorium 10 menit; dan USG transvaginal 15 menit. Ada pula pemeriksaan penunjang lain atas indikasi dengan waktu penyesuaian.

 

 

 

 

Sumber metrotvnews





Berita Terkait

Tulis Komentar