Bawaslu Akan Telusuri Kabar Sandiaga Beli Rp 500 M untuk Cawapres Prabowo

  • Jumat, 10 Agustus 2018 - 00:15:18 WIB | Di Baca : 1150 Kali

SeRiau - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dikabarkan akan menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto dalam pilpres 2019. Namun, Wasekjen Demokrat Andi Arief menuding lewat twitternya bahwa, politikus partai Gerindra tersebut telah memberikan uang sebesar Rp 500 miliar kepada PAN dan PKS untuk memuluskan jalannya menjadi pendamping Prabowo.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar pun angkat bicara terkait kabar itu. Dia menegaskan bahwa, jika terbukti demikian, maka pencalonan orang nomor dua di DKI tersebut dapat dibatalkan.

Partai politik yang menerima dana juga, kata dia, akan dikenakan sanksi untuk tak dapat lagi mencalonkan presiden dan wakil presiden untuk pemilihan berikutnya.

“Maka pencalonan tersebut dapat dibatalkan dan juga partai politik yang menerima dana tersebut tidak dapat mencalonkan lagi calon presiden untuk pemilihan berikutnya,” ujar Fritz, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/8/2018).

Fritz menjelaskan, aturan itu telah tertuang di dalam pasal 228, Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Lebih lanjutnya, kata dia, dalam pasal tersebut telah melarang paslon untuk memberikan uang atau imbalan kepada parpol untuk dapat menjadi calon presiden atau wakil presiden.

Karenanya baik calon maupun parpol yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi. Terlebih, apabila setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat terbukti seseorang itu menyerahkan imbalan kepada partai politik untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden.

“Itu yang kami dapatkan terkait yang apabila ketentuan di pasal 228,” sebut dia.

Terkait persoalan itu, Fritz mengatakan, lembaganya akan melakukan penelusuran terhadap kebenaran dugaan tersebut. Bawaslu juga sangat mengharapkan kepada pihak yang memang mengetahuinya untuk menyambangi Kantor Bawaslu.

Sehingga, sambung dia, pihaknya dapat melakukan klarifikasi dan mendapatkan informasi secara konprehensif.

“Dan sekali lagi kan itu membutuhkan proses klarifikasi dan apabila itu pun terindikasi maka membutuhkan putusan pengadilan untuk membatqlkan pencalonan. Tapi tidak menghilangkan hukuman terhadap pemberian uang tersebut,” kata dia menjelaskan.

Dia menuturkan, lewat klarifikasi nantinya dapat dilihat kebenaran kabar tersebut. Jika memang pihaknya memiliki dugaan bahwa itu benar terjadi, maka, sentra Gakkumdu dapat meminta bantuan dengan pihak lainnya untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Sentra Gakkumdu bisa meminta bantuan dari PPATK misalnya ataupun bisa dari OJK untuk melihat apakah memang benar telah terjadi transfer dana dari seseorang pada parpol terkait pencalonan presiden (dan wakil presiden),” tuturnya. (**H)


Sumber: Liputan6.com





Berita Terkait

Tulis Komentar