Dana Rp750 Juta untuk Beli Masker Karhutla Malah Dialihkan, 3 PNS  Dumai Diadili

  • Kamis, 09 Agustus 2018 - 22:16:25 WIB | Di Baca : 1865 Kali

SeRiau - Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Dumai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (9/8/2018) siang dengan menghadirkan ketiga terdakwa.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Bambang Myanto dengan agenda pembacaan dakwaan itu, ketiga terdakwa, Noviar Indra Putra Nasution, Suherlina dan Widawati dihadirkan dengan didampingi kuasa hukumnya. Hanya Widawati yang tidak didampingi kuasa hukum.

Ketiganya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Subsider pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata JPU Kejari Dumai Maimar Limbong saat membacakan dakwaan.

Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU dan berunding dengan kuasa hukumnya masing-masing, dua terdakwa, Noviar dan Suherlina mengaku menerima dakwaan dan tidak memberikan eksepsi.

Sedangkan Widawati yang hadir tanpa kuasa hukum, diberi kesempatan oleh hakim ketua untuk memberikan tanggapannya saat sidang selanjutnya setelah berunding dengan kuasa hukumnya, apakah menerima dakwaan atau memberikan eksepsi.

Sidang selanjutnya akan digelar hati Kamis tanggal 16 Agustus 2018 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.

Terdakwa Noviar Indra Putra menjabat selaku mantan Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Dumai. Sedangkan Suherlina dan Widawati, masing-masing menjabat sebagai sekretaris dan bendahara di institusi penanggulangan bencana tersebut.

Dalam perkara ini, ketiga terdakwa diduga melakukan penyelewengan dana bantuan tanggap darurat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menangatasi bencana karhutla besar yang terjadi pada 2014 silam.

Dana bantuan BNPB senilai Rp750 juta sejatinya digunakan untuk membeli masker, makanan minuman dan honor pegawai sebesar Rp750 juta. Namun, saat diperiksa ternyata anggaran belanja tidak sesuai peruntukannya.

Dari pengusutan yang dilakukan, diketahui penyaluran anggaran terbagi dua tahap, yang pertama sebesar Rp150 juta, dan sisanya di tahap kedua. Disinyalir anggaran tersebut diselewengkan dan menimbulkan kerugian negara sebesar sebesar Rp219 juta. (**H)


Sumber: goriau.com





Berita Terkait

Tulis Komentar