Kapal Seharga Rp3,5 Triliun Terkait Suap 1MDB yang Disita di Indonesia Akan Dilelang

  • Kamis, 09 Agustus 2018 - 06:22:11 WIB | Di Baca : 1289 Kali

SeRiau - Kapal pesiar super mewah Equanimity senilai Rp3,5 triliun yang disita kepolisian Indonesia saat merapat di Bali, akhir Februari 2018 lalu, akan dilelang untuk membayar utang negara.

Pemerintah Indonesia mengirim Equanimity ke Malaysia atas permintaan Perdana Menteri, Mahathir Mohammad, dan tiba di Port Klang Selasa (7/8/2018) lalu.

Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng mengatakan, kapal itu selanjutnya akan dilelang.

Indonesia tetap mengirim kapal itu kendati sebelumnya, pemilik kapal pesiar mewah itu, pengusaha Malaysia Low Taek Jho memenangkan gugatan pra peradilan atas penyitaan kapal itu oleh polisi Indonesia. Dan pemerintah Amerika Serikat pun menginginkan kapal itu dikirim kepada mereka terkait penyelidikan pidana terhadap Low Taek Jho di sana.

Namun menurut pakar dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Irfan Hutagalung, Indonesia mengambil langkay yang tepat.

Kapal pesiar mewah itu dimiliki oleh pengusaha Malaysia Low Taek Jho, atau Jho Low, yang dituduh terlibat dalam skandal korupsi besar-besaran 1MDB, yang kasusnya masih terus diselidiki. Jho Low sendiri masih buron sampai sekarang.

Menurut pemerintah Malaysia, kapal Equanimity dibeli dengan uang yang dikorupsi dari 1MDB, perusahaan investasi negara yang diterpa skandal korupsi yang melibatkan mantan PM Nadjib Razak.

Equinimity dilayarkan ke Malaysia dengan pengawalan ketat, dikawal sejumlah kapal angkatan laut Malaysia, disambut ratusan warga Malaysia di pelabuhan Port Klang.

Nasib kapal ini sempat simpang siur.

Sebelumnya Indonesia menyatakan akan menyerahkan kapal itu kepada AS sebagai pihak yang meminta penyitaan itu dan melakukan kerjasama dengan polisi Indonesia dalam menahan kapal itu.

FBI dan Kementerian Kehakiman AS meminta penyitaan itu terkait dugaan penggelapan dana atau korupsi senilai US$4,5 miliar (Rp63 triliun).

Di pihak lain, pemilik kapal, Low Taek Jho, berhasil pula memenangkan gugatan praperadilan.

Menurut putusan hakim, Indonesia harus mengembalikan kapal itu kepada pemiliknya. Dalam putusan hakim PN Jakarta Selatan, Maret lalu, penyitaan oleh polisi Indonesia kapal itu melawan hukum sebab tak ada bukti kejahatan yang sah dan meyakinkan.

Namun Indonesia memutuskan memenuhi permintaan pemerintah Malaysia pimpinan PM Mahathir Muhamad.

"Ya yang dari tadinya di Bali kita sita kemudian praperadilan kita kalah," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian kepada para wartawan Selasa (7/8), seperti dilaporkan Detik.

Namun, katanya, "kita kan punya kewenangan menyita kembali atas permintaan dari PDRM (Polisi Di Raja Malaysia). Kepala Polisi Di Raja Malaysia minta resmi kepada kita agar diserahkan kepada otoritas polisi Malaysia karena dianggap mereka ada hubunganya dengan perkara (korupsi 1MBD) di situ," katanya pula.

Perdana Menteri Malaysia Mahathir Muhammad memuji langkah pemerintah Indonesia ini.

Dalam unggahan di akun Facebook, Mahathir menulis, "Saya ingin berterima kasih kepada Jokowi, Presiden Indonesia, yang bekerja sama dengan Malaysia."

Langkah Indonesia mengirim Equanimity ke Malaysia dinilai tepat oleh pakar hukum internasional, Irfan Hutagalung.

"Indonesia dan Malaysia terikat pada perjanjian Mutual Legal Assistance on Criminal Matters, yaitu kerjasama saling membantu terkait perkara pidana. Semua negara ASEAN telah meratifikasinya."

"Jadi kalau salah satu negara meminta bantuan -dalam hal ini Malaysia, meminta bantuan pengiriman kapal yang dinilai sebagai barang bukti kasus korupsi, ya Indonesia harus mematuhinya."

Hal itu dibenarkan Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas, yang dalam dalam sebuah pernyataan bahwa "kapal itu dibawa ke Malaysia setelah perjanjian hukum antara Indonesia, Amerika Serikat dan Malaysia diaktifkan."

Menurut Irfan, awalnya memang pihak AS yang meminta penyitaan itu saat kapal merapat di Bali.

"Tapi waktu itu kan pemerintah Malaysia dipimpin perdana menteri yang justru dikaitkan dengan kasus korupsi terkait kapal Equanimity itu. Jadi mereka tak meinta penyerahannya, karena mereka tak menganggap ada unsur pidana di situ."

Menurutnya, Indonesia tak perlu mengkhawatirkan reaksi AS. "Karena Indonesia tak memiliki perjanjian dengan AS, sehingga tak punya kewajiban hukum untuk menyerahkan kapal itu kepada AS," walaupun sebelumnya ada pertimbangan itu.

Kapal Equanimity itu setibanya di pelabuhan Malaysia langsung dihampiri puluhan petugas penegak hukum Malaysia, yang membawa surat perintah penyitaan.

Media Malaysia melaporkan, kemungkinan besar kapal itu selanjutnya akan dilelang, dan hasilnya akan digunakan antara lain membayar utang-utang negara. (**H)


Sumber: Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar