Ombudsman RI Nilai Administrasi Polisi Soal SP3 Tak Rapi

  • Kamis, 09 Agustus 2018 - 06:18:29 WIB | Di Baca : 1160 Kali

SeRiau - Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala, menilai administrasi polisi dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di Polda Metro Jaya berantakan. Adrianus mengungkapkan hal tersebut karena hingga kini Polda Metro Jaya belum juga menyerahkan data SP3 terkait 11 tersangka yang ditembak mati.

"Menurut saya enggak rapi ya, karena kan saya sudah minta data dari minggu lalu, tapi tidak diindahkan," kata Adrianus di Kantor Ombudsman Jakarta, Rabu (8/8).

Adrianus sebelumnya menyatakan telah menerima sejumlah data yang menunjukkan penembakan oleh polisi telah sesuai dengan prosedur. Dari data yang diperoleh Ombudsman, kata Adrianus, tidak ada pelanggaran administrasi yang dilakukan polisi.

"Kami sudah lihat dari surat perintah, surat tugas, sudah dikeluarkan angka-angkanya. Laporan polisi tipe B, berita acara pasca penembakan dan penyerahan kepada keluarga," ujar Adrianus yang juga dikenal sebagai profesor kriminologi tersebut

Semua data itu sudah diserahkan kepada Ombudsman, kecuali SP3. Padahal menurutnya polisi harus sudah langsung siap menyerahkan data tersebut karena tinggal berkoordinasi dengan tujuh wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Yang belum dibuat adalah SP3. Dia juga agak gelagapan kalau sudah masuk LP belum ada penetapan TSK, status orang ini apa. Nah itu nanti di SP3 mau diberikan kepada kami," tutup dia.

Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta menegaskan tindakan tegas terukur yang dilakukan polisi sudah sesuai prosedur. Sedikitnya ada 5000an terduga pelaku kriminal yang ditangkap polisi 

"767 jadi tersangka dan 11 mendapat perhatian maka presentasinya kurang jadi 1,5 persen artinya memang kami ukur mana tersangka yang membahayakan petugas," ujar Nico. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar