Sesditjen Kementerian Dalam Negeri Diduga Tahu soal Suap Gubernur Aceh

  • Rabu, 08 Agustus 2018 - 19:04:36 WIB | Di Baca : 1196 Kali

SeRiau - Penyidik KPK memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Indra Baskoro. Indra Baskoro diperiksa karena ia diduga tahu mengenai suap kepada Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh.

"KPK mengkonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan penerimaan tersangka IY sebagai Gubernur Aceh," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (8/8).

Dalam kasus ini, Irwandi diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi yang kemudian terungkap dari OTT. Penyerahan uang itu diduga dilakukan melalui dua orang bernama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal.

Ahmadi diduga memberikan uang itu sebagai ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018.

Namun, praktik rasuah ini terungkap dari OTT yang dilakukan oleh KPK pada Selasa (4/7) malam. Dalam OTT itu, KPK mengamankan sekitar 9 orang, termasuk Ahmadi dan Irwandi. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah bukti berupa uang senilai Rp 50 juta, bukti transaksi perbankan, serta catatan proyek.

KPK kemudian menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Irwandi bersama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal ditetapkan sebagai pihak yang diduga menerima suap. Sementara Ahmadi ditetapkan sebagai pihak yang diduga memberikan suap. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar