Trump Gugat RI Rp 5 T, Darmin: Kita Sudah Komunikasi

  • Rabu, 08 Agustus 2018 - 12:37:39 WIB | Di Baca : 1304 Kali

 

SeRiau- Amerika Serikat (AS) menyiapkan sanksi senilai Rp 5 triliun terhadap Indonesia setelah menang gugatan atas batasan impor produk pertanian dan peternakan. Selain AS, Selandia Baru juga berpeluang menerbitkan sanksi serupa senilai Rp 9 triliun.

Amerika Serikat telah meminta Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk menjatuhkan sanksi terhadap Indonesia usai memenangkan gugatan atas pembatasan impor produk pertanian dan peternakan asal AS yang diberlakukan pemerintah Indonesia.

Nilai sanksi yang diminta adalah sebesar US$ 350 juta atau sekitar Rp 5,04 triliun.

Terkait gugatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Darmin Nasution menjelaskan, pemerintah sebenarnya sudah melakukan komunikasi dengan pihak AS. 

"Sebenarnya akhir Juli kemarin Menteri Perdagangan, Pak Enggar dan satu tim dari pemerintah termasuk dari BI dan OJK sudah ke sana, sekaligus membicarakan GSP dan soal keberatannya Amerika Serikat terhadap kita. Nah, jadi sebetulnya tadinya sudah komunikasi disana dan responsnya bagus," kata dia kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (8/8/2018). 

Ia melanjutkan setelah adanya pendekatan kemudian di tanggal 24-27 Juli, Darmin menceritakan minggu kemarin ada pimpinan WTO yang menerima surat dari perwakilan AS bahwa Indonesia tidak memenuhi syarat dalam standar pemenuhan barang holtikultura. 

"Ini di Geneva, yang duta besar kita di Geneva dapat tembusannya. Itu mulai mengatakan bahwa Indonesia tidak memenuhi seperti yang mereka harapkan dalam beberapa bidang terutama pertanian hortikultura, dan dalam hal akses mereka menjual mereka produk-produknya, utamanya buah-buahan," kata dia.


Ia menjelaskan khusus untuk jenis holtikultura jenis buah buahan pihak AS merasa dihalanginya halangi. 

"Kedelai, kedelai AS banyak sekali, kita setiap hari makan tempe, itu kedelainya Amerika. Kedelainya, maksudnya, tahu, kedelainya buatan AS. Tapi buah-buahan, mereka merasa dihalangi," kata dia.

Indonesia sebelumnya menerapkan batasan impor untuk berbagai produk semisal apel, anggur, kentang, bunga, jus, bawang, buah kering, sapi dan ayam. Atas ketetapan tersebut pemerintah AS dan Selandia Baru menggugat Indonesia tahun lalu lewat WTO.

 

Menurut gugatan AS, Indonesia gagal mematuhi peraturan WTO dan meminta sanksi berupa denda uang untuk mengganti kerugian yang harus ditanggung pengusaha AS.

"Berdasarkan analisa awal dan data yang tersedia untuk sejumlah produk, level kerugiannya diperkirakan mencapai US$ 350 juta untuk tahun 2017," begitu bunyi surat gugatan yang dilayangkan Gedung Putih. 

(Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar