KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Kalapas Sukamiskin

  • Selasa, 07 Agustus 2018 - 22:37:00 WIB | Di Baca : 1178 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Kalapas Sukamiskin, Bandung, Wahid Husein, dan Ajudan Kalapas Lapas Klas I Sukamiskin, Hendra Saputra. Penahanan keduanya diperpanjang selama 40 hari ke depan.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk dua tersangka suap terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di LP Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus 2018.

Febri menjelaskan, masa perpanjangan dimulai sejak 10 Agustus 2018 sampai dengan 18 September 2018.

Saat ini, Wahid mendekam di Rutan Cabang KPK. Adapun Hendra ditahan di Rutan Cabang KPK di Guntur. Dalam kasus ini, KPK juga menjerat suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Dharmawansyah dan narapidana pendamping Fahmi, Andri Rahmat. (**H)


Sumber: VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar