Eks Kalapas Sukamiskin Diperiksa Sebagai Tersangka .

  • Selasa, 07 Agustus 2018 - 13:50:41 WIB | Di Baca : 1234 Kali

 

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen (WH) dan ajudannya Hendri Saputra (HND). Keduanya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
 
"Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 7 Agustus 2018.
 
Penyidik juga memanggil dua tersangka lain yakni terpidana suap Bakamla Fahmi Darmawansyah (FD) beserta orang kepercayaannya Andri Rahmat (AR). "Keduanya diperiksa silang sebagai saksi," pungkas Febri.
 
KPK sebelumnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Keempat tersangka itu yakni Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Hendy Saputra selaku staf Wahid, napi korupsi Fahmi Darmawansyah, dan napi umum Andi Rahmat selaku tangan kanan Fahmi.

Wahid diduga telah menerima dua unit mobil yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar serta uang senilai Rp279.920.000 dan USD1.410. Pemberian itu diduga imbalan dari Fahmi yang telah mendapatkan fasilitas sel kamar mewah di Lapas Sukamiskin.
 
Atas perbuatannya, Wahid dan stafnya selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Sedangkan, Fahmi dan Andi Rahmat selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

 

 

 

Sumber metrotvnews





Berita Terkait

Tulis Komentar