Fahri Hamzah: Uang Ganti Rugi Rp 30 Miliar dari PKS Akan Digunakan untuk Perbaikan Partai

  • Senin, 06 Agustus 2018 - 17:49:36 WIB | Di Baca : 1143 Kali

SeRiau - Fahri Hamzah mengatakan uang ganti rugi sebesar Rp 30 miliar yang harus dibayarkan PKS kepadanya akan digunakan untuk perbaikan partai. 

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa pemecatan Fahri Hamzah oleh PKS tidak sah.

PKS juga diwajibkan membayar ganti rugi kepada Fahri karena mengalami tindakan psikologis akibat pemecatan.

"Ya itu, itu recovery partai, partainya harus diperbaiki. Siapa yang harus menanggung semua ini ya siapa yang membuat kerusakan," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (6/8/2018).

Fahri mengatakan pihak yang harus membayar ganti rugi adalah 5 orang pengurus PKS yang ada dalam permohonan gugatan.

Mereka yakni Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Majelis Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis dan Abi Sumaid.

Kelima orang tersebut digugat karena telah melakukan pelanggaran mengadakan persidangan ilegal untuk memecatnya.

"Kalau ada akibat hukum maka yang kena itu 5 orang ini. ya merekalah yang harus disita asetnya dibekukan rekeningnya demi membayar akibat dari tindakan mereka. pribadi," katanya.

Hanya saja menurut Fahri kelima orang tersebut selalu menyeret partai dalam berpolemik dengannya.

Karena itu, ia mengeluarkan imbauan bila partai yang diseret maka aset partai yang akan habis, salah satunya dana sumbangan kader yang telah dikumpulkan sejak lama.

"Jadi saya hanya mengingatkan bahwa ini adalah 5 orang pribadi ya kan, bukan struktur. tapi ini nyeret-nyeret struktur nyeret-nyeret kader kan kasian partai ini disandera oleh 5 orang yang sebetulnya pribadi tindakannya," katanya.

Fahri mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan segera melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut.

Kelima orang yang digugat harus membayarkan ganti rugi, dan bila tidak maka aset dan rekeningnya akan disitu.

Ia menambahkan rencana PK yang akan diajukan kuasa hukum PKS tidak akan menghentikan ekseskusi karena putusan sudah inkrah.

"Eksekusinya kita ajukan hari ini," katanya.

Sebelumnya Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS), terkait pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota.

Amar putusan perkara teregister dengan nomor 1876 K/PDT/2018. Perkara diajukan atas nama Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera, dimohonkan oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Partai Keadilan Sejahtera Abdul Muis.

Putusan itu dikeluarkan 30 Juli 2018 lalu di laman info perkara situs Mahkamah Agung. 
Majelis hakim agung yang mengadili permohonan kasasi itu adalah Maria Anna Samiyati, Muhamad Yunus Wahab, dan Takdir Rahmadi.

Sebelumnya, Fahri Hamzah juga menang di tingkat banding, setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017 lalu.

Kisruh Fahri Hamzah dan pengurus PKS terjadi sejak awal 2016 lalu. Fahri Hamzah dinyatakan dipecat pada awal 2016 silam, karena dinilai tidak sesuai arah kebijakan partai.

Fahri Hamzah lantas membawa kisruh pemecatannya ke pengadilan, dan dimenangkan Pengadilan Negeri Jakara Selatan pada 14 Desember 2016.

Dalam keputusannya, PN Jakarta Selatan menyatakan pemecatan pada Fahri Hamzah tidak sah. Ditambah lagi, majelis hakim meminta PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah, karena majelis menggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan. (**H)


Sumber: TRIBUNNEWS.COM





Berita Terkait

Tulis Komentar