Kemenangan Bertubi-tubi Fahri Hamzah Melawan PKS

  • Sabtu, 04 Agustus 2018 - 16:34:57 WIB | Di Baca : 1223 Kali

SeRiau - Perseteruan antara Fahri Hamzah dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum berujung. Perseteruan bermula karena Wakil Ketua DPR itu dinilai berlebihan membela Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham'. Perseteruan itu berujung pemecatan Fahri Hamzah oleh Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 lalu.

Tak tinggal diam dia terus berupayah melalui jalur hukum dengan menggugat PKS. Tak terima PKS juga melakukan hal yang sama dengan menempuh jalur hukum. Tapi nasib baik selalu diterima Fahri, karena dalam beberapa kesempatan Fahri selalu menang berkali-kali melawan PKS. Karena berkali-kali menang Fahri mengucap rasa syukurnya.

Berikut ini merdeka.com rangkum kemenangan demi kemenangan Fahri Hamzah saat melawan PKS:

Gugat PKS ke pengadilan

Fahri Hamzah tak terima dengan keputusan PKS yang tiba-tiba memecat dirinya sebagai kader partai berlambang padi dan bulan sabit itu. Dia menggugat keputusan tersebut ke pengadilan.

Perlawanannya terhadap PKS itu berbuah manis. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan Fahri Hamzah kepada PKS. Pengadilan memutuskan, PKS harus mengembalikan keanggotaan Fahri Hamzah sebagai kader PKS, anggota DPR dan pimpinan DPR.

"Putusannya adalah mengabulkan gugatan sebagian, terutama tentang pemberhentian sebagai anggota PKS, kemudian rentetannya sebagai anggota DPR dan sebagai Wakil Ketua DPR," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna saat dihubungi merdeka.com, beberapa waktu lalu.

Fahri kalahkan PKS ditingkat banding

Fahri Hamzah kembali memenangkan pertarungan melawan pimpinan PKS. Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan oleh DPP PKS. Pengadilan Tinggi Jakarta telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 14 Desember 2016. Dalam putusan Provisi (putusan sela) no 214/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel tanggal 16 Mei 2016, menyatakan secara tegas bahwa pemberhentian Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR dan Wakil Ketua DPR RI dalam keadaan status quo (tidak mempunyai kekuatan hukum/ tidak berlaku) sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusannya, hakim memutuskan DPP PKS harus mengembalikan status Fahri Hamzah sebagai kader, sebagai anggota DPR dan tidak mengganggu posisinya sebagai Wakil Ketua lembaga legislatif Senayan. DPP PKS juga dikenai sanksi imateril harus membayar Rp 30 miliar.

Kasasi di tolak MA, Fahri menang lagi lawan PKS

Setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan oleh DPP PKS, akhirnya PKS mengajukan kasasi. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Partai Keadilan Sejahtera atas perkara perseteruannya dengan Fahri Hamzah. Wakil ketua DPR itu melawan partainya karena menolak dipecat.

Di Mahkamah Agung, permohonan PKS ditolak. Perkara itu mengantongi Nomor 607 K/PDT.SUS-Parpol/2018. Berkas ini diputus pada 30 Juli dengan susunan ketua majelis kasasi Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumantha.

"Tolak," seperti dilansir di website MA, Kamis (2/8). (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar