Pasca Putusan MA, Fahri Hamzah Berencana Rebut Gedung PKS

  • Jumat, 03 Agustus 2018 - 23:03:27 WIB | Di Baca : 1094 Kali

SeRiau -  Fahri Hamzah berencana merebut gedung milik Partai Keadilan Sejahtera pasca pasca Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi PKS.

Bahkan Fahri akan meminta kepada pengadilan untuk segera mengeksekusi sejumlah aset milik PKS—partai yang didirikannya tanpa perlu menunggu peninjauan kembali yang diminta oleh PKS.

Ia beralasan karena setiap berperkara, dirinya selalu menang di pengadilan. "Eksekusi jalan terus tanpa menunggu peninjauan kembali. Karena ini terlalu clear (jelas) dari awal Pengadilan Negeri Selatan, Pengadilan Tinggi, MA itu sudah clear," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (3/8/2018).

"Sekarang sudah final. Menyerah saja. Harus menunjukkan sikap patuh dan taat pada hukum negara. Ya, pokoknya kita eksekusi dulu lah. Ya, kalau enggak, saya sita gedungnya atau harta dari mereka-mereka yang saya gugat," tambahnya.

Fahri menilai putusan MA menunjukkan pemecatan dirinya oleh PKS sebagai bentuk perbuatan melawan hukum yang sempurna.

"Jadi peristiwa ini sudah 3 tahun, ya. 3 tahun dari akhir 2015. Kenapa baru sekarang bilang (kasus ini) istimewa (karena Fahri Pimpinan DPR). Sikap taat dan tunduk pada keputusan hukum itu lebih penting, dan lebih sehat dan membantu recovery (pemulihan) dari nama partai. Kalau terus menerus lawyernya kelas begini yang diturunkan, itu merusak nama partai," ucap Fahri.

Kasus Fahri dan pengurus PKS bermula sejak awal tahun 2016 silam setelah ia dipecat karena dinilai berseberangan dan bersikap tak sesuai dengan arah kebijakan partai. Namun, PKS tidak bisa melengserkan Fahri dari jabatan Wakil Ketua DPR.

Fahri lalu membawa kisruh pemecatannya ke pengadilan, dan menang di Pengadilan Negeri Jakara Selatan pada 14 Desember 2016. Tidak hanya dikabulkan, PKS juga diwajibkan membayar Rp 30 miliar kepada Fahri. Kemanangan Fahri berlanjut hingga kasus dibawa ke MA. (**H)


Sumber: Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar