Komisi V Nilai Penerapan Sistem Zonasi Sekolah di Pekanbaru Berbeda dengan Daerah Lain

  • Kamis, 02 Agustus 2018 - 16:26:36 WIB | Di Baca : 2055 Kali

 

SeRiau- 5 Penerapan sistem zonasi sekolah tahun berikutnya dinilai perlu diberikan perhatian khusus, terutama di daerah Pekanbaru, untuk tingkat SMA.

Mengingat banyaknya persoalan yang muncul dari keluhan para siswa dan orangtua, karena tidak bisa masuk ke sekolah di zonasi yang berada dekat di rumahnya.


Salah seorang anggota Komisi V DPRD Riau, Ade Agus Hartati mengatakan, sistem zonasi memang banyak positifnya diterapkan. Siswa tidak perlu jauh-jauh sekolah dan cukup berada di dekat tempat tinggalnya. Selain itu, menurut Ade hal tersebut juga bertujuan untuk pemerataan pendidikan.

Namun khusus Pekanbaru, menurutnya perlu diperhatikan khusus, untuk mencarikan jalan keluar atas persoalan penerapan zonasi sekolah, yang berdampak kepada siswa tidak bisa masuk ke sekolah di zonasinya sendiri.


"Sistem zonasi memang bertujuan untuk pemerataan pendidikan. Tapi untuk Pekanbaru, punya persoalan khusus, karena Pekanbaru jumlah siswanya berbeda dengan daerah lainnya. Kemudian tiap zonasinya juga merupakan wilayah padat penduduk," kata Ade Hartati kepada Tribun, Kamis (2/8).

Anggota DPRD Riau Dapil Pekanbaru ini juga mengatakan, selain masalah tidak tertampungnya siswa di sekolah, penerapan sistem zonasi menurutnya juga jangan sampai mengenyampingkan mutu pendidikan.

"Ketika semua sekolah menampung siswa secara full, di luar batas jumlah yang seharusnya, tentu saja itu akan berdampak kepada kualitas atau mutu pendidikan yang dihasilkan," imbuh Ade.

Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD Riau, Aherson mengatakan, pihaknya sudah menemui Dinas Pendidikan Provinsi Riau, dan mempertanyakan soal zonasi tersebut.

Dikatakan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Riau ini, sistem zonasi sekolah yang dibuat tersebut adalah berdasarkan kesepakatan antara pihak sekolah dengan pihak kecamatan, lurah, RT dan RW.
"Pihak dinas lepas tangan, dia tau ini akan ribut. Diserahkanlah ke pihak sekolah. Pihak sekolah kemudian membuat kesepakatan dengan camat, lurah, RT dan RW. Saya lihat bukti tertulis kesepakatan tersebut memang ada," kata Aherson kepada Tribun.


Dia juga mengatakan, seharusnya sistem zonasi yang dilaksanakan tersebut adalah berdasarkan jarak, sebagaimana diatur dalam Permendikbud.

Namun apa yang dilakukan pihak sekolah menurutnya suatu yang berbeda dengan aturan, sehingga banyak anak-anak yang berada di sekitar sekolah tidak bisa masuk sekolah tersebut.
"Ini harus menjadi bahan evaluasi ke depannya. Bagaimana sistem zonasi dilaksanakan untuk Kota Pekanbaru. Karena persoalannya hanya di Pekanbaru, di daerah lain bisa dikatakan tidak masalah," tuturnya. (Sumber : tribunpekanbaru.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar