Regulasi Insentif Mobil Listrik Terbit Bulan ini

  • Rabu, 01 Agustus 2018 - 17:29:44 WIB | Di Baca : 1334 Kali

SeRiau - Rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang pemberian insentif tax holiday buat produsen otomotif yang mendukung industrialisasi kendaraan listrik sebentar lagi menemui titik terang. Kementerian Perindustrian meyakini regulasi tentang hal itu bakal terbit pada bulan ini.  

Kemenperin telah mempersiapkan pengembangan kendaraan listrik di dalam negeri lewat peta jalan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV). Di dalamnya meliputi pengembangan low carbon untuk mesin konvensional pada Low Cost Green Car (LCGC) dan berteknologi hibrida-listrik, serta zero carbon buat kendaraan listrik atau fuel cell listrik. 

Target dari Kemenperin, pada 2020, Indonesia bisa menghasilkan 10 persen produk LCEV dari perkiraan 1,5 juta unit total produksi mobil di Indonesia. Pada 2025, Kemenperin memperkirakan produk LCEV mampu mencapai 20 persen dari 2 juta unit mobil produksi dalam negeri.  


Harapannya, pada 2030 produksi LCEV menjadi 25 persen dari 3 juta unit hingga 30 persen dari 4 juta unit pada 2035. Produksi LCEV di Indonesia bukan hanya untuk domestik tapi juga disiapkan buat ekspor. 

Insentif

Buat merangsang para investor otomotif agar tertarik menyukseskan peta jalan, Kemenperin sudah menyiapkan berbagai keuntungan. Salah satunya dari sisi fiskal yang dikordinasikan dengan Kemenkeu.  

Tax holiday atau fasilitas libur Pajak Penghasilan (PPh) badan yang direkomendasikan Kemenperin ditujukan untuk produsen kendaraan listrik serta perusahaan yang mengembangkan teknologi baterai dan penggerak motor listrik. Usaha ini dikatakan agar membentuk struktur manufaktur serta memacu produktivitas dan meningkatkan daya saing. 

"Rencananya insentif tersebut keluar pada Agustus ini, bersamaan dengan insentif lainnya, termasuk yang super deductable tax untuk vokasi dan inovasi," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam siaran resmi Kemenperin, Kamis (26/7).  

Selain tax holiday, Kemenperin juga ingin meringankan produsen Completely Knock Down (CKD) kendaraan listrik dengan mengurangi pajak bea masuk. Rekomendasinya pajak dikurangi menjadi 0 - 5 persen dari yang saat ini berlaku 5-10 persen. 

Buat produsen Incompletely Knock Down (IKD) yang saat ini dikenakan pajak bea masuk 7,5 persen, Kemenperin menyarankan dipangkas sampai 0 persen. 

"Dari penurunan itu, para produsen bisa melakukan pre-marketing untuk kendaraan listrik, sehingga mendapatkan volume produksi, serta mendorong penjualan dan menambah investasi," ujar Airlangga. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar