Partai Golkar dan PKB Akan Ganti Bacaleg Eks Napi Korupsi

  • Rabu, 01 Agustus 2018 - 05:09:34 WIB | Di Baca : 1135 Kali

SeRiau - Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa(PKB) akan mengganti bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang berkasnya dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akibat pernah menjadi narapidana korupsi.

Ketua Bidang PP Wilayah Jateng III DPP Partai Golkar Firman Subagyo mengatakan pihaknya akan mengganti dua nama baceleg DPR.

"Golkar sendiri sudah mengganti dua orang, satu dari Jawa Tengah pasti, tapi namanya belum muncul. Aceh juga sudah diganti. Insyallah dari dua anggota DPR yang pernah narapidana korupsi akan dipenuhi," kata Firman di Kompleks Parlemen, Selasa (31/7). 

KPU diketahui telah mengembalikan berkas dari dua bacaleg yaitu Ketua DPD I Partai Golkar Aceh, Teuku Muhammad Nurlif, dan Ketua Harian DPD Partai Golkar Jawa Tengah, M. Iqbal Wibisono. Dua nama yang bersangkutan pernah tersangkut kasus korupsi.

Di sisi lain, Firman menyebut pihaknya tetap menghormati hak seseorang untuk memilih dan dipilih. Karenanya, Partai Golkar sempat mengakomodasi dua bacaleg itu dan tetap menghormati proses di MA. 

"Golkar memberikan pintu masuk karena ada gugatan, ini kan kita hormati. Maka kalo ada keputusan yang harus dikembalikan, maka itu dikembalikan. Kalau MA menguatkan PKPU maka temen2 diminta utk menghormati," kata Firman.

Ia mendorong Mahkamah Agung segera memutus gugatan uji materi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Aturan itu sendiri melarang caleg memiliki rekam jejak eks napi kasus korupsi.

"Kami menghimbau ke MA, harus segera merespons ini, karena menyangkut hak-hak masyarakat yang dipenuhi, harus disidangkan secepatnya, dan memberikan keputusan yang adil," ujar dia.

Terpisah, Ketua DPP PKB Lukman Edy mengaku pihaknya sudah mengganti tiga bacaleg DPR yang berstatus mantan narapidana kasus korupsi. Pihaknya mengaku akan ikut aturan main yang dibuat KPU.

"Diganti bacaleg yang eks napi korupsi," ujar dia, di kantor KPU, Jakarta, Selasa (31/7).

Lukman enggan membeberkan nama bakal caleg yang diganti dan penggantinya. Ia hanya mengatakan ketiga bakal caleg DPR yang diganti berasal dari dapil Aceh, Bangka Belitung, dan Sulawesi Tenggara.

"Ternyata kita punya cadangan banyak," imbuhnya.

PKPU Nomor 20 Tahun 2018 melarang eks narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak, bandar narkoba dan koruptor mendaftar sebagai calon legislatif. Gugatan uji materi atura itu disebut tengah dilakukan. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar