Kementerian ESDM Kembali Perpanjang IUPK Sementara Freeport

  • Selasa, 31 Juli 2018 - 19:44:00 WIB | Di Baca : 1181 Kali

SeRiau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya kembali memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara PT Freeport Indonesia. 

Perpanjangan izin sementara diberikan karena proses transaksi penjualan saham Freeport-McMoran dan hak partisipasi Rio Tinto di Freeport Indonesia dalam rangka pengalihan saham ke PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) belum rampung.

"Kalau (proses divestasi) belum selesai ya diperpanjang," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Bambang Gatot di kantor Kementerian ESDM, Selasa (31/7).

Bambang mengungkapkan perpanjangan diberikan atas persetujuan Menteri ESDM Ignasius Jonan melalui penerbitan surat Keputusan Menteri. Keputusan itu juga sebagai jawaban atas permohonan perpanjangan yang diajukan oleh perusahaan beberapa waktu lalu.

Sayangnya, Bambang tak merinci sampai kapan IUPK Sementara itu akan diperpanjang meski ia tak membantah jangka waktu perpanjangan kemungkinan hingga proses transaksi divestasi selesai.'

Dengan pemberian perpanjangan IUPK, Freeport dapat melanjutkan kegiatan ekspor sesuai rekomendasi yang berlaku mulai 15 Februari 2018 hingga 15 Agustus 2018.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, sejak 1 Februari 2018 hingga 3 Juli 2018 ekspor konsentrat tembaga Freeport telah mencapai 465.900 ton dari total rekomendasi ekspor 1.247.866 ton. 

Adapun, progres pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) Freeport hingga Februari 2018 lalu sudah mencapai 2,43 persen. 

Pemerintah memberikan tenggat waktu 60 hari sejak penandatanganan Perjanjian Pendahuluan (Head of Agreement) Pokok-pokok Perjanjian Divestasi Saham Freeport Indonesia yang diteken pada 12 Juli 2018 lalu kepada seluruh pihak untuk menyelesaikan proses divestasi tersebut. 

Sebagai informasi, pemerintah telah beberapa kali memperpanjang IUPK PTFI sembari menunggu negosiasi divestasi saham ke pemerintah Indonesia selesai. 

Tahun lalu, pemerintah tetap menghormati ketentuan kontrak Freeport dengan memberikan IUPK sementara dari 10 Februari hingga 10 Oktober 2017 setelah pemerintah menghentikan ekspor Freeport pada awal tahun 2017 lalu.

Namun, mengingat perundingan tak kunjung rampung, pemerintah kembali memperpanjang IUPK sementara Freeport selama tiga bulan. Kemudian, di awal tahun ini pemerintah kembali memperpanjang IUPK Freeport yang akan kedaluwarsa pada 4 Juli 2018. Terakhir, pemerintah kembali memperpanjang IUPK Sementara Freeport Indonesia selama sebulan yang akan berakhir pada 31 Juli 2017. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar