KASN: 10 Pejabat DKI Dipensiunkan Sebelum Waktunya

  • Selasa, 31 Juli 2018 - 19:38:31 WIB | Di Baca : 1367 Kali

SeRiau - Komisoner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) I Made Suwandi mempertanyakan pencopotan 10 pejabat DKI oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pasalnya, 10 pejabat itu dicopot dengan alasan memasuki masa pensiun padahal belum waktunya.

"Sepuluh orang yang (di)-pensiun-(kan). Di PP Nomor 11 tahun 2017 (tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil) mengatakan kalau Peraturan BKN, 15 bulan sebelum orang pensiun sudah diproses berarti nanti batas usia pensiunnya (BUP) ketika dia berumur 60 tahun," kata Made, Selasa (31/7/2018).

Made mencontohkan mantan Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana yang diberhentikan pada 5 Juli 2018. Menurut Made, Bambang seharusnya baru pensiun pada 1 Oktober 2018 sesuai surat dari Badan Kepegawaian Nasional.

"Harusnya dia pensiunnya 1 Oktober sertijabnya. Tapi kemudian dia diberhentikan sekarang. Artinya kalau dia diberhentikan sekarang berarti ada kesalahan berat yang dilakukan sebagai wali kota. Jadi kan penalti ada hukuman sanksi berat. Kalau sanksi berat apa salahnya? Mana BAP (berita acara pemeriksaan)-nya?" tanya Made.

Made menjelaskan, pejabat yang mendekati masa pensiun, bukan berarti bisa diberhentikan dari jabatannya secara semena-mena. Pencopotan jabatan tetap harus mengikuti surat keputusan pensiun BKN dan BUP 60 tahun untuk pejabat eselon II.

Made juga mempertanyakan penjelasan Pemprov DKI yang awalnya beralasan pencopotan karena kinerja tetapi belakangan mengaku karena usia pejabat itu memasuki masa pensiun.

"Kami nanya konsistensi nih, antara surat DKI yang lama mengatakan kinerja kurang bagus, kinerja. Nah sekarang pensiun. Nah ini yang benar yang mana nih?" kata Made.

Terkait langkah memensiunkan pejabat yang berusia di bawah 60 tahun, Gubernur Anies Baswedan memiliki tafsiran sendiri.

"Kan eselon itu posisi. Kalau dia tidak dalam posisi itu, tidak (diperpanjang masa pensiun). Jadi jangan dibalik logikanya. Logikanya adalah semua berhenti usia 58, bila menjabat maka bisa diperpanjang sampai 60 karena itu jabatan itu bisa bergeser," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta pada 17 Juli 2018.

"Pensiun itu di 58, salah kalau orang mengira pensiun PNS itu usia 60," kata Anies. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar