Laba Stagnan, Utang Cukai Sampoerna Membengkak Rp9 Triliun

  • Selasa, 31 Juli 2018 - 06:52:00 WIB | Di Baca : 1310 Kali

 


SeRiau - Perusahaan rokok PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) mengantongi laba bersih mencapai Rp6,11 triliun pada semester pertama 2018, atau meningkat tipis 1 persen dari capaian periode yang sama tahun lalu Rp6,05 triliun. 

Keuntungan diperoleh dari akumulasi penjualan bersih sepanjang enam bulan pertama tahun ini Rp49,15 triliun atau naik 5,5 persen dari kinerja penjualan tahun lalu sebesar Rp46,58 triliun.

"Di sisi pengeluaran, perseroan menanggung beban pokok penjualan sebesar Rp37,72 triliun, atau meningkat tipis dari Rp35,19 triliun pada Juni 2017," demikian tercantum dalam laporan keuangan semester I 2018 HM Sampoerna yang dipublikasikan pada Senin (30/7).

Hal yang menarik, total utang jangka pendek perseroan tercatat Rp13,66 triliun, atau meningkat hingga dua kali lipat dari periode akhir tahun lalu yang hanya Rp6,48 triliun. 

Jika ditelisik, terdapat komponen baru dalam laporan keuangan perseoran yakni, perusahaan memiliki utang cukai mencapai Rp9,04 triliun.

Di sisi lain, neraca liabilitas mencatat utang jangka panjang perseroan Rp249 triliun atau menyusut dari level sebelumnya Rp2,54 triliun.

Secara total, utang perseroan tercatat Rp16,16 triliun atau melonjak nyaris 80 persen dari posisi utang akhir tahun yang hanya Rp9,02 triliun.

CNNIndonesia.com sudah mencoba menghubungi pihak HMSP. Namun, hingga kini perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait menggelembungnya beban utang Sampoerna.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Bea Cukai baru saja menerapkan kebijakan penyederhanaan layer tarif cukai rokok. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan potensi kecurangan di industri rokok. 

Dengan demikian, pabrikan kelas kakap tak berpeluang membayar tarif cukai lapisan bawah. Peta jalan penyederhanaan layer tarif cukai rokok dilakukan mulai 2018 dengan 10 layer.

Selanjutnya, pada 2019 hingga 2021, layer tarif cukai rokok akan dipangkas setiap tahun menjadi 8 layer, 6 layer, dan 5 layer.

Hal ini seperti yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Tembakau. 

 

 


Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar