Kemenag Ancam Sanksi Keras untuk Katering Haji Sajikan Makanan Basi

  • Ahad, 29 Juli 2018 - 09:50:54 WIB | Di Baca : 1188 Kali

 

 


SeRiau – Panitia Penyelenggara Ibadah Haji memperingatkan kepada seluruh perusahaan penyedia layanan makanan atau katering untuk jemaah haji agar benar-benar mematuhi aturan dan memberikan pelayanan terbaik.

Kementerian Agama menegaskan bahwa sesuai kontrak kerja, perusahaan katering haji wajib memberikan layanan terbaik, misalnya, makanan tidak boleh terlambat, makanan tidak boleh basi, makanan harus bersih dan higienis, serta lain-lain.

“Kami menegaskan ulang dengan kewajiban mereka di dalam kontrak, lalu apa keluhan mereka," kata Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Sri Ilham Lubis, di Mekah, Arab Saudi, pada Sabtu malam, 28 Juli 2018.

Sri menegaskan kepada para perusahaan soal kontrak awal perjanjian katering, akomodasi, dan hotel. Jika ada yang menyalahi aturan, Kementerian Agama akan memberikan sanksi tegas.I

Sanksi tegas tak main-main, di antaranya berupa peringatan sampai pemutusan hubungan kontrak. Jika ditemukan masalah umpama makanan basi saja, perusahaan katering bisa disanksi berat.

"Sanksi kami lihat kapasitas mereka. Jika ada keterlambatan konsumsi, awalnya sanksi tertulis, lalu sanksi peringatan, lalu sampai pemutusan kontrak," ujar Sri.

 

 

 

 

 


Sumber VIVA.co.id





Berita Terkait

Tulis Komentar