Bebas Hukuman Mati Arab Saudi, WNI Pasutri Indramayu Segera Pulang ke Indonesia

  • Sabtu, 28 Juli 2018 - 09:52:06 WIB | Di Baca : 1293 Kali

SeRiau - Penantian panjang sepasang WNI suami istri asal Indramayu, Tohirin bin Mustopah Kudus dan Nurnengsih Bt Karsidi Tasdik untuk segera kembali ke Tanah Air akan segera terwujud, setelah pada 25 juli 2018 proses exit permit (ijin keluar) dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi.

Sebagaimana pernah diberitakan bahwa tahun 2016, keduanya dibebaskan dari tuntutan hukuman mati oleh Pengadilan Pidana Riyadh. Tohirin dan Nurnengsih ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian Arab Saudi pada 28 Desember 2015 setelah majikan mereka, Sanad Al-Zuman melaporkan keduanya ke Kepolisian Kota Riyadh dengan tuduhan telah melakukan sihir kepada istri majikan dan keluarganya.

Setelah menerima laporan penahanan Tohirin dan Nurnengsih pada Januari 2016, KBRI Riyadh langsung memberikan pendampingan hukum dan secara khusus menunjuk Pengacara Ali Al-Ghamdi untuk menjadi kuasa hukum bagi Tohirin dan Nurnengsih.

Melalui empat kali persidangan termasuk proses banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), keduanya dapat terbebas dari ancaman hukuman mati tindak pidana sihir. Tohirin terlebih dahulu menghirup udara bebas pada bulan Mei 2016, setelah dalam persidangan tidak ditemukan adanya bukti yang kuat atas tuduhan sihir tersebut.

Sedangkan Nurnengsih baru dibebaskan pada November 2016 setelah sebelumnya diputus dengan hukuman 8 bulan penjara dan 300 kali cambuk, karena dalam proses penyidikan sempat memberikan pengakuan. Namun setelah terbebas dari hukuman mati dan dikeluarkan dari penjara, upaya pemulangan keduanya ke Indonesia menemui hambatan yang cukup pelik sehingga memakan waktu cukup lama.

Pasca dikeluarkan dari penjara, pasangan suami istri ini kembali menjalani aktivitas seperti biasa dengan bekerja di Madrasah Darul Bayan sambil menunggu penerbitan exit permit. Proses penerbitan exit permit bagi Nurnengsih memakan waktu yang lama karena berkas yang dilimpahkan dan bolak-balik di instansi-instansi terkait Arab Saudi.

"Proses pemulangan kedua saudara kita, Tohirin dan Nurnengsih ini terhambat karena penerbitan exit permit bagi Nurnengsih mengalami kendala administratif, mengingat berkas perkaranya dilimpahkan ke beberapa instansi terkait di Riyadh, sehingga KBRI harus melakukan penyisiran ke beberapa instansi secara rutin untuk menemukan solusi," ungkap Dubes Maftuh dalam keterangan tertulis yang Liputan6.com muat Sabtu (27/7/2018).

Tidak hanya itu, kendala administratif ini juga berdampak kepada anak-anak Tohirin dan Nurnengsih, yaitu Huda, Hanan dan balita yang lahir di penjara.

Proses exit permit Nurnengsih yang masih dalam proses membuat kedua anak perempuan mereka akhirnya dipulangkan terlebih dahulu ke Indonesia, karena keduanya tidak bisa memperpanjang izin tinggal. Setelah selesai, pemulangan keduanya kembali terganjal karena iqamah (izin tinggal) Tohirin kadaluarsa dan dia langsung menghubungu Duta Besar Agus Maftuh.

Tohirin memang memiliki kedekatan khusus dengan Dubes RI di Arab Saudi yang memang dikenal sangat terbuka kepada semua WNI di Saudi, sehingga segala sesuatunya Tohirin bisa langsung mendapatkan akses ke Dubes Maftuh yang sudah dia anggap sebagai orangtuanya. Termasuk cerita tentang kesulitan ekonominya dan kesedihan yang mendalam karena anak-anaknya yang pulang duluan ke Indonesia sering menangis menanyakan ibunya.

Dengan didampingi tim DIPPASSUS (diplomat pasukan khusus) KBRI Riyadh, Tohirin harus menyelesaikan perpanjangan iqamah serta pembayaran denda keimigrasian. Setelah dilakukan pendampingan oleh KBRI, akhirnya berbagai kendala tersebut dapat diselesaikan pada 25 Juli 2018, dengan terbitnya exit permit bagi Tohirin. (**H)


Sumber: Liputan6.com





Berita Terkait

Tulis Komentar