Baru Ada Satu JCH Ahli Waris Pengganti Keluarga Meninggal Berangkat

  • Sabtu, 28 Juli 2018 - 09:36:30 WIB | Di Baca : 1195 Kali


SeRiau - Untuk musim haji tahun 1439H/2018M ini, Pemerintah menerapkan aturan baru terkait pergantian Jamaah Calon Haji (JCH) yang meninggal.  Dimana yang meninggal bisa digantikan keberangkatannya oleh ahli waris seperti istri atau suami, anak dan menantu. Sesuai Kebijakan Kemenag RI yang tertuang dalam Kepdirjen PHU nomor 142 tahun 2018.

Untuk saat ini, walau JCH Provinsi Riau yang diusulkan ke Pemerintah Pusat untuk menggantikan keluarganya meninggal sudah lebih dari enam orang.  Tapi hingga saat ini baru satu orang yang dikabulkan sebagai pengganti dan untuk saat ini sudah berangkat bersama kloter VIII, tanggal 27 Juli 2018 ke Madinah.

Hal ini diakui oleh Kepala Bidang Haji dan Umroh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Erizon Efendi saat dikonfirmasi, Jumat (27/07.  Disebutkan, ahli waris pengganti tersebut adalah Zamriadi Impun Jamal (47th) yang menggantikan keluarganya yang meninggal dunia atas nama Impun Jamal (80th) yang merupakan JCH dari Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

“Alhamdulillah baru satu orang yang sudah keluar visanya dari yang kita usulkan ke Pusat sebagai pengganti keluarganya yang meninggal.  Untuk yang lain masih dalam proses yang mudah-mudahan dalam waktu dekat akan turun dan diberangkatkan dengan koloter berikutnya,” sebut Erizon Efendi.

Diakui juga mengenai masalah pergantian oleh JCH yang meninggal oleh ahli waris ini, masalah izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat yaitu Kemenag RI.  Daerah hanya dalam melengkapi berkas yang ada dan dilakukan verifikasi juga oleh pusat.  Jika disetujui maka ahli waris dipanggil ke Jakarta dalam melakukan pengimputan data yang diperlukan

“Proses ini akan memakan waktu sekitar satu bulan sejak dilakukan permohonan ke Pusat.  Dalam waktu dekat untuk ahli waris yang lain yang juga sudah dilakukan pengusulan akan keluar izin keberangkatan segera,” tambahnya dengan berharap. **5





Berita Terkait

Tulis Komentar