KPK Periksa Bos Tower Bersama Terkait Suap Bupati Mojokerto

  • Jumat, 27 Juli 2018 - 15:17:59 WIB | Di Baca : 1241 Kali


SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Presiden Direktur PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk Herman Setya Budi. 

Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015.

Herman akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.

"Saksi Herman Setya Budi diperiksa untuk tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (27/7).

Selain Herman, penyidik lembaga antirasuah itu turut memanggil Nabiel Titawano dari pihak swasta. Nabiel juga bakal diperiksa sebagai untuk melengkapi berkas penyidikan Mustofa. Belum diketahui kaitan Nabiel dengan Mustofa.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Mustofa sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu dugaan suap terkait izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015 dan gratifikasi.

KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Grup Ockyanto, dan Direktur Operasi PT Protelindo Onggo Wijaya sebagai tersangka. 

Terkait dengan perizinan pembangunan menara telekomunikasi, Mustofa diduga menerima suap sebesar Rp2,7 miliar. Sementara itu dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Mojokerto, Mustofa bersama Zainaldi diduga menerima Rp3,7 miliar.

Penyidik KPK telah menggeledah kantor PT Tower Bersama di The Convergence Indonesia dan kantor PT Protelindo di Menara BCA. Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan surat elektronik yang terkait dengan dugaan suap tersebut.

 

 

 

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar