Saksi Sebut Nilai Aset Sjamsul di BPPN Kurang Rp3 Triliun

  • Jumat, 27 Juli 2018 - 00:56:13 WIB | Di Baca : 1210 Kali

SeRiau - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Arief Agus mengungkapkan bahwa aset yang seharusnya diserahkan Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim untuk membayar utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)  masih kurang sekitar Rp3 triliun.

Hal itu didasarkan hasil pemeriksaaan BPK terhadap kinerja Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tahun 2006. Saat itu, BDNI masih dimiliki Sjamsul.

"Saat dilakukan penghitungan ulang ternyata ada kekurangan, dari yang seharusnya Rp28 triliun di audit, BPK hanya menemukan sekitar Rp25 triliun," ujar Arief, saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dengan terdakwa mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (26/7).

BPPN lantas meminta konsultan keuangan Ernst & Young untuk memeriksa ulang. Berbeda dengan hasil audit BPK pemeriksaan Ernst & Young tidak memperlihatkan ada kekurangan dalam penyerahan aset BDNI.

"Kami akhirnya merujuk ke angka itu karena mereka [Ernst & Young] bisa memberikan penjelasan," katanya.

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan Syafruddin sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul. Syafruddin diduga merugikan negara hingga Rp4,58 triliun.

BDNI ketika itu menjadi salah satu oblligor yang mendapatkan surat tersebut. SKL untuk BDNI diterbitkan oleh Syafruddin.

Pada Mei 2002, Syafruddin mengusulkan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) untuk mengubah kewajiban pembayaran utang BLBI menjadi restrukturisasi dengan kewajiban penyerahan aset. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar