KPU Tetapkan Nurdin Abdullah Menang Pilgub Sulsel

  • Kamis, 26 Juli 2018 - 21:58:11 WIB | Di Baca : 1302 Kali

SeRiau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel menetapkan pasangan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman sebagai pemenang Pilkada Sulsel. Pasangan nomor urut 3 ini menang dengan 1.867.303 suara.

Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel di Hotel Maxone, Makassar, Kamis (27/7/2018) malam.

"Berdasarkan keputusan KPU tentang penetapan rekapitulasi perolehan suara dan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel tahun 2018, ditetapkan Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman sebagai pasangan terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur periode tahun 2018-2023," kata Ketua KPU Sulsel Misnah Attas saat membacakan surat keputusan KPU Sulsel.

Misnah mengatakan keputusan ini berlaku mulai ditetapkan pada 26 Juli 2018. Misnah menambahkan, Pilgub Sulsel berjalan aman, berintegritas, dan diapresiasi banyak pihak. 

"Sulsel, yang tadinya dimasukkan zona merah, ternyata kita mampu selesaikan tahapan pilkada dengan baik," ujarnya.

"Tidak lupa kami sampaikan apresiasi besar kepada Polda dan TNI, termasuk pemerintah Sulsel," sambungnya.

Untuk diketahui, pasangan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman unggul dengan 1.867.303 suara atas Nurdin Halid-Aziz Qahar Mudzakkar (NH-Aziz), yang memperoleh 1.162.751 suara. Sedangkan Agus-Tanribali mendapatkan 419.055 suara dan pasangan IYL-Cakka meraup 807.330 suara. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar