Aturan Tindak Pidana Korporasi Dinilai Jadi Kemajuan Hukum di Indonesia

  • Rabu, 25 Juli 2018 - 21:13:10 WIB | Di Baca : 1320 Kali

SeRiau - Aturan baru tentang tindak pidana korporasi yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 13 Tahun 2016 dinilai sebagai bentuk titik tolak kemajuan hukum di Indonesia. 

Apalagi badan-badan milik negara sudah mulai memiliki sistem kepatuhan.

Sebagai contoh SKK Migas pada Maret 2018 kemarin telah mengkomunikasikan bahwa mereka telah memiliki Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Dengan adanya aturan baru tersebut, korporasi di negeri ini akan lebih didorong untuk meningkatkan kepatuhan dan tata kelola yang baik serta tidak membiarkan tindak pidana terjadi dalam perusahaan.

Wincen Santoso, pengacara internasional asal Indonesia yang menjabat sebagai Senior Associate pada kantor hukum DLA Piper Singapore Pte Ltd, menjelaskan peraturan MA tersebut merupakan kemajuan di sektor hukum di Indonesia.

“Ini sebuah kemajuan bagi hukum di Indonesia. Adanya Peraturan MA Nomor 13 Tahun 2016 diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan korporasi di Indonesia,” ucapnya di Jakarta, Rabu (25/7/2018).

Salah satu alumni terbaik Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut menuturkan bahwa dalam peraturan MA tersebut terutama di pasal 4 ayat 2 disebutkan apabila perusahaan membiarkan ada tindak pidana atau misalnya korporasi tidak melakukan langkah-langkah pencegahan tindak pidana, korporasi tersebut dapat dinilai melakukan kesalahan.

Sebelumnya lazim bahwa orang perorangan yang bertanggung jawab secara pidana. Sejak adanya peraturan MA ini, maka secara teknis dimungkinkan korporasi
dapat diperiksa di pengadilan.

Wincen menilai  penting bagi perusahaan-perusahaan Indonesia dan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia untuk memiliki program kepatuhan serta tata kelola yang baik.

“Kalau ada tindak pidana, harus diproses. Karena apabila dibiarkan, nanti perusahaannya dapat diduga terlibat juga ,” paparnya.

Selain meningkatkan kepatuhan korporasi, Wincen Santoso menjabarkan, peraturan MA tersebut juga berpotensi mengembalikan kerugian negara dari tindak pidana korupsi. 

Menyadari pentingnya aturan tersebut, Wincen menjelaskan, perusahaan-perusahaan di Indonesia mesti segera melakukan sejumlah langkah antisipasi.

Hal tersebut juga telah ditegaskan dalam Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Dalam instruksi itu, ada bagian aksi tata kelola badan usaha milik negara (BUMN) dan swasta. 

Bagi perusahaan-perusahaan Indonesia yang ingin memiliki sistem kepatuhan
secara terstruktur juga dapat melihat praktik di negara lain, seperti Amerika Serikat. 

Wincen, yang juga memiliki lisensi pengacara di New York, menjelaskan bagaimana Kementerian Hukum Amerika Serikat (US Department of Justice) menerbitkan DOJ Effective Corporate Compliance Program.

Seiring dengan upaya peningkatan kepatuhan korporasi, DLA Piper sebagai salah satu law firm terbesar dunia berpartisipasi dalam seminar yang diselenggarakan oleh Korda Mentha, perusahaan konsultan finansial dan forensic accounting, untuk membantu
perusahaan-perusahaan di Indonesia membuat program kepatuhan dan mendeteksi adanya dugaan-dugaan pelanggaran. (**H)


Sumber: TRIBUNNEWS.COM





Berita Terkait

Tulis Komentar