Oknum Dewan Bawa Pulang Mobdin Operasional, Saiman : Negara Jangan Kalah Dengan Aksi Premanisme !

  • Rabu, 25 Juli 2018 - 17:40:03 WIB | Di Baca : 1431 Kali

 

 

SeRiau- Pengamat Pemerintahan, Saiman Pakpahan, mengatakan, sikap seorang oknum anggota dewan yang diduga membawa pulang Mobil Dinas (Mobdin) operasional milik Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, tidak mencerminkan seorang negarawan.

Padahal katanya, aturan mengenai penerimaan tunjangan transportasi bagi anggota dewan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 yang dituangkan dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2017 tentang hak dan keuangan dan administratif DPRD Kota Pekanbaru.

"Hak dia (tunjangan transportasi,red) sudah dibayarkan. Buat apa dia meminjam mobil dinas itu? Untuk urusan pribadi? Kecuali Negara ini punya nenek moyangnya tidak apa-apa. Mobil itu milik publik, bukan mobil nenek moyang dia," Kata Saiman, kepada wartawan, saat dikonfirmasi, Rabu (25/07/18).

Menurutnya, peminjaman mobil dinas operasional diperbolehkan selama melaksanakan kewajiban dan urusan kedinasan. Jika alasan oknum Anggota DPRD Kota Pekanbaru itu memakai mobil dinas operasional di Sekretariat DPRD karena faktor tidak memiliki materi, itu bukanlah alasan logis.

"Tunjangan sudah diberikan, terus alasan tidak punya uang gimana?Kalo nggak punya uang, mati aja jadi anggota dewan," cetusnya.

Diketahui, Sekretariat bahkan sudah 3 kali menyurati dan bahkan di tingkat pimpinan, sudah mendesak agar mobil operasional itu dikembalikan, namun hingga kini tetap tidak mendapat jawaban pasti.

"Jika tidak bisa dikembalikan, harusnya ditarik paksa. Tidak bisa dia sewenang-wenang. Jika sudah disurati namun oknumnya bebal, berarti upaya paksa lagi. Karena tidak bisa Negara dikalahkan oleh perlakuan oknum yang premanisme begitu," jelas akademisi UNRI ini.

Sebelumnya diberitakan, Satu unit Mobdin operasional Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, diduga dibawa pulang oleh Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zainal Arifin.

Mobil merek Toyota Inova Nomor Polisi BM 267 A ini, sudah hampir kurang lebih 5 bulan dibawa dan dipakai untuk keperluan pribadi oleh Politisi Partai Gerindra tersebut. Pemakaian digunakan sejak Februari 2018-Juli 2018.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, Dedi Damhudi AP MSi, kepada wartawan, Senin (23/07/18) saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya. 

Menurut mantan Kabag Protokol dan Publikasi Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru ini, mobil tersebut sebelumnya dipinjam oleh Zainal Arifin selama 3 hari untuk kepentingan di dalam keluarganya.

"Sudah dikembalikan kemudian dipinjam kembali. Lalu mobil tidak dikembalikan. Kemudian kita surati sampai 3 kali, sampai sekarang belum ada jawaban. Waktu meminjam itu, dia beralasan tidak ada mobil," Kata Dedi.

Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zainal Arifin, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/07/18), enggan berkomentar terlalu banyak. Namun soal mobil dinas itu dibenarkannya.

"Ooo itu memang mobil pinjam. Memang ada mobil pinjam. Dan memang digunakan untuk keperluan komisi juga," ungkap Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Pekanbaru ini.

Soal mobil operasional yang dibawanya pulang ke rumahnya tersebut, dia membantahnya. "Nggalah. Itukan sudah ada surat komisi (peminjaman,red) sekwan sudah tahu itu," pungkasnya. (***)





Berita Terkait

Tulis Komentar